Kuasa Hukum 25 Warga BTN Medi Brata Indah Sesalkan Penyerahan Sertifikat ke BPN

Kendari, Inilahsultra.com- Kuasa hukum 25 warga BTN Medi Brata Indah III Kota Baubau, Moh Nur Muharam Jaya, SH menyesalkan tindakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atas penyerahan barang bukti sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau. BPN dianggap tidak berhak atas sertifikat itu.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas terdakwa Ir Medi Marcela Mamesa berdasarkan petikan putusan MA nomor 1425K/Pid/2016 memerintahkan agar barang bukti sertifikat induk milik PT Batumarupa Indah selaku pengembang perumahan Medi Brata Indah III, diserahkan kepada yang berhak dalam hal ini BTN.

Muharam mengatakan, dalam putusan MA itu Medy Marcela telah divonis bersalah sehingga dianggap tidak berhak atas sertifikat. Makanya, sertifikat itu harus diserahkan kepada BTN selaku pihak yang melakukan perjanjian dengan 25 warga.

-Advertisement-

“Memang betul, jaksa sebagai eksekutor. Tapi sertifikat itu harusnya diserahkan ke BTN. Setelah itu BTN melakukan pemecahan sertifikat induk kepada 25 warga yang sudah membayar lunas,” ungkap Muharam kepada Inilahsultra.com di Kendari, Selasa, 2 April 2017.

Sertifikat induk Perumahan Medi Brata Indah III bernomor 43 dan 44 disita penyidik Polda Sultra di BPN Kota Baubau sebagai barang bukti saat perkara pidana Ir Medi Marcela Mamesa diproses.

“Saya sangat menyesalkan Kejaksaan Negeri Baubau memberikan sertifikat induk perumahan Batu Marupa Indah nomor 43 dan 44 ke Badan Pertanahan Nasional Baubau yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana penipuan,” kesalnya.

Atas dasar itu, Muharam berencana melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Ini lucu kalau diserahkan ke BPN. Karena perintah MA itu diserahkan ke masing-masing pihak yang berhak. Yang berhak itu adalah Medi dan BTN. Tapikan Medi sudah divonis bersalah,” tuturnya.

Disamping itu, lanjut Muharam, Medi juga dianggap tidak berhak seperti dalam amar putusan perdata nomor 13/pdt/2014/PT.Sultra. Medi dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Diketahui, pada tahun 2007, PT Batumarupa Indah membangun perumahan Medi Brata Indah III di Kota Baubau. Namun dalam perjalanannya, perusahaan itu menunjuk Ir Medi Marcela Mamesa sebagai pengembang.

Ditengah perjalanan, terjadi persoalan antara Medi dan BTN. Sehingga beberapa warga, ada yang mengangsur ke BTN dan ada juga ke Medi.

Belakangan, 25 warga yang sudah membayar lunas ke BTN tidak mendapatkan haknya berupa sertifikat. Pasalnya, sertifikat induk dipegang oleh Medi sehingga BTN tidak dapat memecah sertifikat kepada masing-masing warga. Makanya, warga melaporkan tindakan penipuan ke Polda Sultra.

Reporter: Din

Facebook Comments