
Kendari, Inilahsultra.com- 25 warga Perumahan Medi Brata Indah III di Kota Baubau berencana memperkarakan Bank Tabungan Negara (BTN). Pasalnya, mereka sudah melunasi angsuran perumahan namun sertifikat belum juga diserahkan.
“Jangankan mau diserahkan, dipecah (sertifikat) saja belum. Itu masih menggunakan sertifikat induk yang sekarang dititip di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Baubau setelah keluarnya putusan MA atas terpidana Ir Meddi Marcella Mamesa,” ungkap kuasa hukum 25 warga Medi Brata Indah III, Moh Nur Muharam Jaya, SH kepada Inilahsultra.com di Kendari, Selasa, 2 Mei 2017.
Muharam mendesak BTN agar segera proaktif meminta sertifikat induk yang sekarang dititip Kejari Baubau ke BPN. Karena modal sertifikat induk itu bisa dilakukan pemecahan.
“Tapi saya heran juga, kok BTN tenang-tenang saja. Ini pasti ada apa-apa,” duganya.
Muharam merasa ganjil karena sertifikat induk jatuh ke tangan Ir Meddi Marcela Mamesa. Sementara sertifikat itu sudah dijaminkan ke BTN. Sehingga Muharam menduga, ada orang dalam BTN ikut ‘bermain’.
Muharam mendesak agar BTN segera menyerahkan sertifikat 25 warga itu. Pasalnya, warga sudah melunasi kewajibannya dengan membayar lunas.
“Kalau sudah lunas, harusnya diserahkan dong sertifikatnya,” tuturnya.
Muharam menegaskan, jika sertifikat itu tidak diserahkan secepatnya kepada warga, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada BTN. Pasalnya, BTN merupakan bank yang melakukan perjanjian dengan 25 warga.
“Meddy sebagai pengembang sudah divonis bersalah oleh MA. Sekarang BTN harus melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BTN belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter: Din