Warga Medi Brata Indah Tuntut BTN Bertanggung Jawab

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com- Bank Tabungan Negara (BTN) selaku pihak yang melakukan akad dengan 25 warga Perumahan Medi Brata Indah III Kota Baubau harus bertanggung jawab atas sertifikat yang saat ini belum diserahkan. Padahal, mereka sudah membayar lunas.

Salah seorang warga Perumahan Medi Brata Indah III, Rahman Wabula mengatakan, sampai saat ini mereka belum mendapatkan sertifikat hak milik. Padahal, dia sudah melakukan pelunasan sejak tahun 2014 lalu.

-Advertisement-

Makanya, Rahman merasa ditipu oleh Meddy Marcella Mamesa dan BTN.

“Sampai sekarang kita belum dapat sertifikat hak milik. Makanya
kita minta Bank BTN harus bertanggungjawab atas itu. Tidak boleh
diam-diam saja, karena bagaimanapun KPR (Kredit Kepemilikam Rumah) kita lakukan di Bank BTN,” katanya saat di konfirmasi via ponselnya, Kamis, 4 Mei 2017.

Bukan hanya itu, Rahman juga menganggap sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang menitipkan sertifikat induk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau hanya akan menghambat proses pembuatan sertifikat hak milik 26 warga. Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Ir Meddi Marcella, barang bukti sertifikat induk itu harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“BTN tidak boleh diam-diam saja. Harus secepatnya memproses pemecahan sertifikat itu supaya kami memiliki bukti kepemilikan karena kami sudah membayar lunas,” tuturnya.

Diketahui, sertifikat induk Perumahan Medi Brata Indah III bernomor 33 dan 34 dititipkan Kejari Baubau ke BPN. Sebelumnya, sertifikat induk itu menjadi barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan Ir Meddi Marcella selaku pihak yang memasarkan dan pengembang perumahan tersebut.

Reporter: Din

Facebook Comments