
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua bos perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Dua bos nikel itu yakni Direktur Utama PT Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim dan Direktur Utama PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) Dzul Jaelani Fahmi.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP), keduanya digiring ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, Senin, 8 Mei 2017, sekira pukul 23.20 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (KBP) Wira Satya Triputra mengatakan, kedua tersangka ditahan karena telah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana.
“Kemudian, ancaman hukumannya juga memang dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujar perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini, Selasa, 9 Mei 2017.
Selain itu, tambah Wira, pertimbangan lain terhadap penahanan dua tersangka yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menghentikan aktivitas PT BBSM karena diketahui menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP).
Ore nikel hasil produksi sekitar 7.000 metrik ton telah dipasang garis polisi. Alat berat yang digunakan untuk mengeruk nikel sudah diamankan di Mapolda Sultra yakni empat unit excavator, dua unit buldozer serta enam unit dump truk.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido