
BURANGA, Inilahsultra.com -Pelaksanaan lelang jabatan 17 jabatan eselon II lingkup pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali ditunda. Padahal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menjadwalkan bulan April kemarin.
Namun, alasan terkendala dana lelang tersebut kembali ditunda untuk kesekian kalinya. Bahkan, baik Bupati Butur Abu Hasan maupun BKPSDM sendiri belum bisa memastikan kapan lelang itu bakal digelar.
Jika dinominalkan, BKPSDM Butur masih kekurangan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih. Imbasnya, pelaksanaan lelang terkatung-katung alias tak sesuai jadwal.
Bupati Kabupaten Buton Utara, Abu Hasan tak mengelak, lelang jabatan harus ditunda kerena anggaran tak cukup. Pria berkacamat itu masih belum bisa memastikan kapan lelang kapan dijadwalkan kembali.
“Kemungkinan lelang jabatan baru bisa digelar usai pembahasan APBD Perubahan Agustus 2017 mendatang. Sebab, tak mungkin anggaran untuk lelang jabatan diambil diporsi anggaran lain. Nanti dipembahasan penyusunan pagu anggaran baru, diporsikan sesuai kebutuhan yang ada,”katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Untuk mengisi kekosongan pejabat definitif pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas sementara (Plt). Walaupun demikian, Abu Hasan juga mengakui, kinerja Plt tak akan maksimal. Berbeda halnya dengan pejabat definitif memiliki kewenangan penuh.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Butur Muhammad Yasin saat menjabarkan progres pelaksanaan lelang jabatan kepada Bupati Butur di Aula Kantor Sekretariat Daerah Butur mengungkapkan lelang jabatan harus ditunda. Mantan Kadis Koperasi Butur ini mengaku, telah melakukan berbagai cara mengefesienkan penggunaan anggaran, namun tetap saja tak cukup.
Anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp 400 juta lebih. Sedangkan, kalkulasi jumlah total kebutuhan anggaran sebanyak Rp 800 juta termaksud biaya untuk pansel.” Dengan demikian masih kekurangan anggaran sebesar Rp 400 juta lagi,” terangnya Muh Yasin
Mantan Kadis Koperasi Butur ini mengakui, untuk mendapatkan tambahan anggaran bukanlah hal mudah. Apalagi jumlahnya tak sedikit. Dimana, jelasnya regulasi saat ini cukup ketat.
Setelah anggaran lelang tersedia berdasarkan kebutuhan langsung diserahkan ke KAS negara. Nanti, KAS negara yang menyalurkan semuanya biaya lelang ke asesor. Dimana yang mengelola bukan lagi BKSDM.
“Disisi lain, syarat lainnya harus terpenuhi sehingga lelang bisa dilakukan. Satu jabatan eselon II, kata dia, minimal tiga orang yang memperebutkannya. Jika tidak, lelang tak bisa digelar sehingga butuh anggaran banyak,”bebernya.
Reporter : Darmawan
Editor : Rido