Merasa Dirugikan Pihak Panitia Pilkades, Cakades Incumbent Eelahaji Butur Mengadu ke Camat Kulisusu

BURANGA, Inilahsultra.com – Merasa dirugikan surat suaranya dibatalkan oleh panitia Pemilih Kepala Desa (Pilkades) Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu Buton Utara (Butur) pada Pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan 7 Mei 2017 lalu, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Eelahaji nomor urut empat mengadu di Kecamatan Kulisusu.

Kedatangan Zuhamuddin Cakades Eelahaji ini dengan didampingi kuasa hukumnya di kantor Kecamatan Kulisusu untuk menyampaikan permohonan pengaduan keberatan kepada panitia Pilkades, terkait 23 surat suara yang dibatalkan panitia Pilkades diduga sebanyak 15 surat suara penentu kemenangan. Permohonan keberatan ini diterima langsung oleh Camat Kulisusu Hasanun, di kantornya Rabu (10/5/2017).

Saat ditemui awak media Inilahsultra.com di kantor Kecamatan Kulisusu Zuhamuddin mengatakan, adapun yang mendasari permohonan keberatan yang diajukan bahwa pada pemilihan serentak 7 Mei 2017, dirinya telah dirugikan oleh panitia berdasarkan rekapitulasi suara nomor urut satu 174 dan dia memperoleh 163 suara dengan selisih 11 sementara yang dibatalkan 23 surat suara.

-Advertisement-

Dia jelaskan bahwa, berdasarkan 23 surat suara yang batal diduga sebanyak 15 surat suara mencoblos gambar dirinya yang notabene tanda coblosan tidak mengenai calon ketiga lainnya, sementara hitung-hitung sura tersebut sebagi penentu kemenangan. ” Namun hanya mengenai pada lipatan kertas suara sehingga panitia membatalkan, sementara di desa lain seperti Desa Wa Ode Buri dan Desa Linsowu dinyatakan sah oleh panitianya, ” kata mantan Kepala Desa Eelahaji ini.

Zuhamuddin menambahkan, hal ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2017, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Sementara itu, Camat Kulisusu Hasanun menanggapi laporan ini mengungkapkan, laporan mereka adalah sah-sah saja sesuai prosedur dan aturan yang ada. ” Insyaallah saya tindak lanjuti kepada Bupati sesuai Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2017, camat hanya menerima dan melanjutkan, ” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan Kepala Desa Eelahaji belum dapat dikonfirmasi.

Reporter : Darmawan
Editor : Rido

Facebook Comments