
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, S.Ik saat mengelar konfrensi pers usai operasi minuman keras dan premanisne, Selasa, 23 Mei 2017.
Raha, Inilahsultra.com – Menyambut bulan suci Ramadan, Kepolisian Resort (Polres) Muna melakukan operasi minuman keras dan premanisme yang dimulai sejak 16-23 Mei 2017.
Selama operasi, polisi berhasil mengamankan 535 liter miras tradisional jenis kameko dan arak. Minuman tradisional itu dikemas dalam jerigen 5 liter, 10 liter, hingga 20 liter.
Kini, minuman tradisional itu sudah dimusnahkan dibelakang Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, S.Ik menjelaskan, razia minuman keras itu merupakan bagian dari operasi kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
“Sasaran utama dalam operasi kali ini adalah minuman keras dan premanisme,” jelasnya.
Menurut Agung, kegiatan ini dilakukan serentak dijajaran Polda Sultra. Khusus operasi wilayah Polres Muna, meliputi 22 Polsek yang terdiri dari tiga wilayah diantaranya Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).
“Operasi ini dengan hasil yaitu 13 kasus serta tersangka 13 orang tindak pidana ringan (tipiring). Razia untuk miras tradisional seperti kameko 352 liter dan arak 183 liter juga mengamankan 1 orang kasus premanisme,” katanya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui produsen miras tradisional lebih memilih langsung menjual miras ketimbang membuat guka aren.
Reporter: Iman
Editor: Rido