Kejati Sultra Perintahkan Kejari Muna Usut 61 Paket Proyek Bermasalah

La Ode Bou

Raha, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyebut, 61 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna tahun 2015 senilai Rp 200 miliar bermasalah. Namun, Dinas PU belum melakukan pengecekan soal informasi itu.

Kejati Sultra meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk melakukan pemeriksaan.

-Advertisement-

“Belum dicek kebenarannya apa betul ada 61 paket yang diungkapkan oleh Kejati bermasalah pembayarannya. Kegiatan DAK (Dana Alokasi Khusus) berupa jalan dan jembatan dimana pengerjaan menyeberang tahun 2016, proses pembayarannya setelah pekerjaan mencapai 100 persen,” jelasnya Kepala Dinas PU Muna, H. La Ode Bou saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Mei 2017.

Menurut Bou, sesuai regulasi pekerjaan yang terlambat dikerjakan dapat diperpanjang selama 50 hari kerja dan sesuai keputusan Kementerian Keuangan bisa diperpanjang selama 90 hari kerja.

“Memang DAK tambahan per 31 Desember 2015 belum selesai sehingga menyeberang tahun 2016 namun pada prinsipnya PU membayarkan pekerjaan apabila telah mencapai 100 persen, pekerjaan itu setelah di PHO, maka pihak kontraktor mengajukan proses pencairan dan Dinas PU buatkan SPD (Surat Penyediaan Dana),” katanya.

La Ode Bou menambahkan, tidak ada pekerjaan yang belum mencapai 100 persen lalu dibayarkan. Misalnya pekerjaan jalan di depan Polres Muna maupun pengerjaan jalan di depan Kodim belum dibayarkan sampai 100 persen.

“Keliru kalau pekerjaan baru mencapai 40 atau 60 persen baru dicairkan dananya 100 persen,” tambahnya.

Ia menegaskan, begitu selesai pekerjaan Dinas PU melakukan pengecekan lapangan. Selesai pengerjaan maka Dinas PU mengeluarkan SPD dan telah diperiksa BPK.

“Temuan BPK hanya masalah denda keterlambatan pekerjaan,” tegasnya.

Reporter: Iman

Editor: Rido

Facebook Comments