Polda Sultra Amankan Ratusan Bibit Ganja Berikut Pohonnya

Bacakan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Sumarto saat menggelar konfrensi pers, Senin, 29 Mei 2017.

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil mengamankan ratusan biji bibit ganja.

Selain bibit ganja, polisi turut menyita dua pohon ganja yang baru berusia sekitar satu bulan.

-Advertisement-

Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar (Kombes) Pol Sumarto mengaku, temuan ini adalah kasus baru di Sultra. Untuk itu, mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

“Kami telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Profesi keduanya wiraswasta,” ungkap Sumarto, Senin, 29 Mei 2017.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra yang baru saja menangkap pelaku berinisial NU di BTN Bumi Wanggu Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari 22 Mei 2017 sekira pukul 22.00 Wita.

NU ini ditangkap bersamaan tengah menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam saku celananya.

“Dia simpan sabu dalam bungkusan rokok gudang garam di saku celananya,” beber Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto.

Dari tersangka NU, Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Di hari yang sama, polisi menangkap WS di kediamannya di Puuwatu.

Setelah dilakukan penggeladahan di rumah WS, polisi turut menemukan barang bukti lain berupa, ratusan bibit ganja siap tanam beserta dua pohon ganja berumur satu bulan.

“Barang bukti di TKP kedua ini yang berhasil diamankan adalah dua pohon ganja, satu bungkus ganja kering 1.000 gram.  Satu kotak plastik biji ganja, tiga buah bong, 230 bungkusan, satu ATM BCA, dan satu bungkus pohon ganja kering,” jelas Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Sultra. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat lima tahun penjara.

“Untuk tersangka kedua ditambahkan pasal 111 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman selama empat tahun penjara,” sebutnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Din

Facebook Comments