
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Sumarto dan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto bersama sejumlah penyidik saat menggelar konfrensi pers usai mengamankan pengedar narkoba.
Kendari, Inilahsultra.com – Dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra beberapa waktu lalu, turut diamankan ratusan bibit berikut dua pohon ganja yang ditanam di pot.
Temuan bibit maupun pohon ganja ini pertama kali di Sultra. Sebelumnya, polisi hanya menemukan paket ganja siap edar yang dikemas dalam kertas atau plastik.
Lantas dari mana asal ratusan bibit ganja tersebut?
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Komisaris Polisi (Kombes) Pol Sumarto mengatakan, bibit tanaman ganja ini dipesan dari Makassar oleh dua tersangka yang ditangkap.
“Mereka ini hanya pesan bibitnya dari Makassar,” ungkap Sumarto, Senin, 29 Mei 2017.
Setelah pesanan datang melalui jalur darat, tersangka menanamnya sendiri di rumahnya. Dia menanam bibit ganja di dalam pot.
“Yang kita temukan ada dua pohon. Ada juga ratusan biji bibit ganja yang turut diamankan,” sebutnya.
Dia menyebut, kepolisian maupun BNN nampaknya sudah harus intens menggelar razia dan operasi. Sebab, adanya ratusan paket plastik kosong menunjukkan bahwa barang haram tersebut siap diedar.
“BNN ini sudah harus kerja keras. Lihat saja itu kantong plastik banyak sekali dan ini sengaja disiapkan,” tuturnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra yang baru saja menangkap pelaku berinisial NU di BTN Bumi Wanggu Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari 22 Mei 2017 sekira pukul 22.00 Wita.
NU ditangkap bersamaan tengah menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam saku celana.
“Dia simpan sabu dalam bungkusan rokok gudang garam di saku celananya,” beber Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto.
Dari tersangka NU, Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Di hari yang sama, polisi menangkap WS di kediamannya di Puuwatu.
Setelah dilakukan penggeladahan di rumah WS, polisi turut menemukan barang bukti lain berupa, ratusan bibit ganja siap tanam beserta dua pohon ganja berumur satu bulan.
“Barang bukti di TKP kedua ini yang berhasil diamankan adalah dua pohon ganja, satu bungkus ganja kering 1.000 gram. Satu kotak plastik biji ganja, tiga buah bonk, 230 bungkusan, satu ATM BCA, dan satu bungkus pohon ganja kering,” jelas Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Sultra.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat lima tahun penjara.
“Untuk tersangka kedua ditambahkan pasal 111 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman selama empat tahun penjara,” sebutnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido




