
La Hasariy
Raha, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna, membebaskan 11 pecandu pemakai narkoba jenis sabu yang terjaring dalam operasi Bersinar.
Kepala BNN Kabupaten Muna, La Hasaryi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 31 Mei 2017, menegaskan, 11 orang pecandu narkoba merupakan korban penyalahgunaan. Berdasarkan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 korban narkoba harus direhabilitasi.
“Tidak Ada UU yang menjerat pemakai Narkoba, ditambah mereka hanya positif menggunakan tidak ada barang bukti yang ditemukan,” tegas Hasaryi.
Menurut dia, yang bisa dijerat atas barang haram tersebut adalah para pengedar maupun bandar narkoba.
“Kalau para pemakai ini saat razia kedapatan dengan BB berupa 2 hingga 3 kilogram barulah diberikan hukuman yang berlaku. Namun mereka tetap berada dalam pengawasan kami (BNN, red) dengan wajib melakukan kontrol sebanyak 8 kali,” jelasnya.
Hasaryi menambahkan, BNNK belum memutuskan apakah pecandu narkotika itu harus di rehabilitasi.
“Belum ditentukan, apakah diterapi, rawat jalan atau rawat inap. Masih kita lihat keparahannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, 11 orang pecandu narkotika jenis sabu dan obat mumbul ditangkap dalam operasi Bersinar yang dilakukan Polres Muna bersama BNN Provinsi Sultra, BNN Kabupaten Muna serta Unit II Hartib Sub DENPOM XIV/5-2 Raha, Kamis, 25 Mei 2017 pagi.
Reporter: Iman
Editor: Din




