Pencairan DD di Muna Masih Dalam Proses

Jaya Raharja

Raha, Inilahsultra.com – Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Muna tahun 2017 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kini pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Muna, tidak lagi masuk ke kas daerah.

Untuk pencairan DD tahap I, KPPN menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan (DJPK) pusat.

-Advertisement-

Kepala Plh KPPN Muna, Jaya Raharja menjelaskan, meski proses pencairan DD menunggu rekomendasi DJBK namun tetap melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Muna.

“Pencairan anggaran DD dari 124 desa di Kabupaten Muna sebanyak Rp 97,780 Miliar,” terang Jaya Raharja di ruang kerjanya.

Menurut dia, rekomendasi DJPK bisa keluar bila syarat yang dibutuhkan sudah kirim. Misalnya laporan pertanggungjawaban 2016 dan APBDes oleh DPMPD Muna.

“Setelah komplit, pihak DPMPD yang menyerahkan laporan itu ke DJPK. Lalu keluar surat rekomendasi dari DJPK untuk KPPN Raha dan kita bisa membayarkan pencairan dana desa,” urainya.

Diketahui, pencairan DD dibagi dua tahap yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

“Belum dipastikan kapan proses pencairan dana desa,” paparnya.

Reporter: Iman
Editor: Din

Facebook Comments