Pulau Indo di Mubar Jadi Sengketa

Amiruddin Ako

Raha, Inilahsultra.com – Proses penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kepada Pemkab Muna Barat (Mubar) tidak mungkin dilakukan tanpa memiliki legalitas. Meskipun, Pemkab Mubar telah mengklaim sebagian aset yang juga masih diklaim Pemkab Muna.

“Menjadi rancu kalau Pemkab Muna menyerahkan aset ke Pemkab Mubar tanpa memiliki legalitas hukum walaupun DPRD Mubar mendesak hal itu,” ungkap Kabag Humas dan Protokoler Setda Muna Amiruddin Ako yang ditemui di ruang kerjannya, Selasa, 6 Juni 2017.

-Advertisement-

Kini terjadi saling klaim aset antara Pemkab Muna dan Mubar mengenai objek wisata Pulau Indo. Pemkab Mubar berpegang pada UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat.

“Bagaimana caranya Pemkab Muna yang memiliki aset, kita yang diatur. Kita memiliki aturan bahwa aset ini harus diidentifikasi nilai lalu dihitung, selanjutnya akan diberikan berita acara penyerahan aset,” tegas Amiruddin.

Amiruddin mencontohkan, ketika terjadi sengketa aset antara Kota Baubau dan Buton. Rujab Bupati Buton yang terletak di Kota Baubau masih tetap menjadi aset Pemkab Buton.

“Jadi walaupun secara administrasi aset itu berada di wilayah Mubar tetap menjadi aset Kabupaten Muna,” lanjutnya.

Persoalan aset, kata Amiruddin akan menjadi pertimbangan yang berdampak pada penilaian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Lebih baik persoalan aset ini Pemkab Muna dan Pemkab Mubar harus duduk bersama yang harus difasilitasi oleh gubernur. Tidak bisa melalui komunikasi perorangan maupun pejabat sesuai keinginannya,” harapnya.

Reporter: Iman
Editor: Din

Facebook Comments