
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 6 Juni 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Cuitan NU (Inisial), pegawai PT Telkom Kendari di media sosial (medsos) menuai prahara bagi dirinya. Menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook, pegawai honor ini terancam enam tahun penjara.
Selain penjara, dia diancam membayar denda atas perbuatannya sebanyak Rp 1 miliar.
Ancaman penjara dan denda ini, tertuang dalam Pasal 45a Ayat 2 jo pasal 48a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengaku, NU sudah ditahan sejak kemarin, Senin, 5 Juni 2017.
Terkait perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rangkap scranshot status NU di Facebook, satu buah handphone merek Samsung, satu akun Facebook beserta paswordnya.
“Kronologinya, bermula dari patroli siber Subdit Tipideksus 4 juni 2017 pukul 10. 00 pagi. Di situ ditemukan postingan bermuat penghinaan Kapolri, Presiden dan salah satu partai. Informasi itu memicu isu SARA. Untuk itu aparat melakukan penyelidikan dan menemukan satu orang bernama NU lalu dibawa ke kantor Ditreskrimsus,” jelasnya, Selasa, 6 Juni 2017.
Saat ini, lanjut Sunarto, pihaknya telah memeriksa tiga saksi termasuk saksi ahli bahasa Indonesia dari Kantor Perwakilan Bahasa Sultra.
“Kemudian kami gelar perkara dua kali, dipimpin Wakapolda dan kemarin digelar perkara penetapan tersangka. Tindak lanjut kasus ini, penyidik akan memeriksa alat elektronik yang digunakan tersangka,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din




