
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana bersama Panwaslih Bombana sepakat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) TPS 1 Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 10 Juni 2017.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, pelaksanaan PSU pada 10 Juni nanti masih masuk masa waktu 30 hari kerja yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila dihitung sejak keputusan PSU, maka batas pelaksanaannya sampai 13 Juni 2017.
“Iya, tanggal 10 Juni hari Sabtu (pelaksanaan PSU),” ungkap Hidayatullah melalui pesan Whastappnya, Kamis, 8 Juni 2017.
Sebelumnya, dari tujuh TPS yang menggelar PSU di Pilkada Bombana, hanya TPS 1 Lamoare yang tidak bisa dilaksanakan pemilihan. Seluruh KPPS menolak menyelenggarakan pemilihan karena saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak hadir.
Selain itu, distribusi logistik dianggap terlambat sehingga petugas KPPS enggan melaksanakan pemilihan.
Sebagai konsekuensinya, KPU telah mengganti petugas KPPS yang tidak mengikut perintah penyelenggara di atasnya.
“Penyelenggara diganti dan C6 ulang kwk dicetak ulang,” ujarnya.
Pencetakan C6 ulang KWK ini tak membutuhkan anggaran tambahan.
“Karena sudah satu paket anggarannya jadi normal saja,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din