KPU Sultra Akan Berhentikan Wahid Senin Depan

Iwan Rompo

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah mengetahui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan anggota KPU Kota Kendari Abdul Wahid Daming dan mencopot Hayani Imbu dari jabatan Ketua KPU Kota Kendari.

Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, sebagai tindak lanjut putusan DKPP itu, pihaknya akan menggelar pleno pada Senin pekan depan.

-Advertisement-

“Sesuai ketentuan, KPU tindak lanjut paling lama tujuh hari. Kan baru kemarin diputuskan. Kita masih ada kesibukan juga PSU di Bombana. Kemungkinan, Senin pagi pukul 09.00 akan pleno tindak lanjuti keputusan DKPP,” ungkap Iwan, Jumat, 9 Juni 2017.

Menurut dia, keputusan KPU nanti berdasarkan putusan DKPP. Yang diberhentikan akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap, yang peringatan keras diberikan surat peringatan keras dan penurunan status jabatan akan keluar surat keputusan penurunan status.

“Saya kan Korda Kota Kendari sudah sampaikan ke sekretaris KPU Kota Kendari untuk hadirkan lima komisioner itu untuk rapat di ruangan saya, Senin ini,” jelasnya.

Secara administrasi, beber Iwan, Wahid Daming masih anggota dan Hayani Imbu masih jadi ketua KPU Kota Kendari.

Posisi mereka resmi berhenti setelah adanya keputusan satu tingkat di atasnya, yakni KPU Sultra.

Menyangkut antisipasi proses pelayanan di KPU, empat komisioner sudah bisa menggelar pleno pemilihan ketua (setelah adanya SK dari KPU Sultra).

“Harus dilakukan pemilihan ketua yang baru tanpa harus menunggu pergantian Wahid. Karena jumlah mereka masih kuorum, empat orang. Lain hal dengan Buton kemarin, karena jumlahnya hanya tiga orang,” ujarnya.

Masa jabatan KPU Kota Kendari hingga Juli 2018. Keempat komisioner yakni, Hayani Imbu, Yasir, Ade Suerani dan Zainal Abidin akan berunding siapa yang akan memimpin lembaga tersebut hingga 13 bulan ke depan.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments