
Masnaeny Jabir
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna 2015 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, Kejaksaan tinggal menetapkan siapa tersangka dari penyelewengan DAK senilai Rp 203 miliar tersebut.
“Untuk tersangka belum disebut karena dalam tahap pemeriksaan. Tapi, pasti kita sudah tahu siapa yang bertanggung jawab di proyek itu,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Masnaeny Jabir beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil ekspose yang digelar penyidik Kejati Sultra, kasus ini sudah layak dinaikan ketingkat penyidikan. Dengan artian, kasus ini tinggal selangkah lagi penetapan tersangka.
“Hasil ekspose ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk tersangka belum disebut karena dalam tahap pemeriksaan. Tapi, pasti kita sudah tahu siapa yang bertanggung jawab di proyek itu,” ungkap Masnaeny di ruang kerjanya, Kamis, 8 Juni 2017.
Dengan dinaikan status kasus ini, maka Kejati Sultra sudah mengantongi dua alat bukti. Begitu pula adanya dugaan kerugian negara didalamnya. Dugaan korupsi, sebut dia, sudah bisa terlihat melalui hasil pemeriksaan di tahapan penyelidikan.
“Sudah ada dua alat bukti. Tapi tidak detil karena masih pemeriksaan. Namun, untuk penyalahgunaan sudah tergambar tadi. Kerugian negara sudah ada namun masih tunggu hasil audit BPK,” ujarnya.
Menurut dia, belum saatnya penyidik menyebut siapa tersangka dari dugaan korupsi DAK Muna 2015 itu. Sebab, penyidik masih mendalami dan memeriksa beberapa saksi.
Sebelumnya, Kejati Sultra sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Di antaranya, mantan Pj Bupati Muna Mohammad Zayat Kaimoeddin, Sekda Muna Nurdin Pamone dan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini.
“Penyelidikan di intel dan ekspose tadi apakah masih sebatas penyelidikan atau sudah bisa ditingkatkan ke dik (penyidikan). Dari penyelidikan Intel sudah bisa sampai penyidikan,” sebutnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din