Pengedar Narkoba di Muna Buang Barang Bukti, Terlihat Petugas, Akhirnya Dibui

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Raha, Inilahsultra.com – Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Kamis, 15 Juni 2017.

Pengedar tersebut adalah Nadirun (31), pegawai honorer Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Muna.

-Advertisement-

Dia diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna ketika sedang melakukan transaksi, Kamis, 15 Juni 2017, sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. S.Sos menjelaskan, tersangka berhasil diamankan atas informasi masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut polisi melakukan penangkapan.

“Saat melakukan penangkapan tersangka membuang barang bukti tetapi diambil oleh anggota dan akhirnya diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Agung Ramos.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu berasal dari Kota Kendari.

“Berat barang buktinya 2,10 bruto sementara barang bukti yang disita diantaranya dua buah handphone merek samsung, satu buah timbangan digital, satu gulung aluminium foil, maupun beberapa saset yang akan siap dijual, tiga buah sachet kosong ukuran besar serta 140 sachet kosong ukuran kecil,” ungkapnya.

Agung mengungkapkan, tersangka masuk dalam target Polres Muna yang telah lama diincar.

“Penangkapan dilakukan dijalan saat tersangka melakukan transaksi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Iman
Editor: Herianto

Facebook Comments