Sengketa Akper, Pemkab Muna Menang di PTUN Kendari

Belasan mahasiswa Akper Muna saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Kendari, Inilahsultra.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memutuskan menolak gugatan Direktur Yayasan Sowite La Ode Muhlisi atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang mengganti dirinya.

Sidang sengketa ini dipimpin oleh Emanuel Mouw dan dua hakim anggota Andi Jayadi Nur dan Faisal K Lutfi.

-Advertisement-

Sedangkan Pemkab Muna diwakili oleh tiga kuasa hukumnya Eddy Uga, La Ode Ena dan Kaldav Akiyda Sihidi.

Humas PTUN Kendari Andi Jayadi Nur mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan penggugat maupun tergugat, majelis hakim menyimpulkan menolak untuk menerima permohonan penggugat dan menghukum penggugat untuk membiayai perkara sidang.

“Dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan pihak yang diinterfensi (Pemkab Muna),” ungkap Andi Jayadi Nur usai sidang, Kamis, 15 Juni 2017.

Dia menyebut, pokok perkara gugatan ini mengenai keputusan Bupati Muna yang mengganti La Ode Muhlisi dari Direktur Akper Muna.

“Terkait gugatan Yayasan Pendidikan Sowite mengenai keputusan pergantian kepengurusan Akper Muna,” jelasnya.

Akper Muna adalah bagian dari aset Pemkab Muna. Mengenai pergantian direktur, merupakan kewenangan dari Pemkab Muna.

“Yayasan Pendidikan Sowite inginkan agar Akper Pemkab Muna di bawah naungan yayasan padahal itu aset pemerintah daerah,” tuturnya.

Untuk itu, majelis hakim menilai, penggugat tidak memiliki legal standing atas obyek yang disengketakan.

“Prinsipnya yayasan tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara langsung terkait penerbitan obyek yang disengketakan. Dia tidak punya legal standing dikeluarkannya obyek sengketa,” paparnya.

“Kepada pemohon masih diberikan waktu 14 hari setelah putusan untuk mengajukan banding,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Muna Eddy Uga menilai, putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

“Penggugat secara legal standing tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Penggugat diganti dari Direktur Akper Muna karena dianggap aktif ingin mengambil alih kewenangan pengelolaan Akper Muna ke yayasannya.

Padahal, kata dia, Muhlisi adalah pegawai negeri yang sengaja diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola Akper Muna, bukan mengambil alih asetnya.

“Akper Muna itu milik Pemkab Muna. Jadi tidak bisa Akper Muna di bawah naungan Yayasan Pendidikan Sowite,” tegasnya.

“Memang, sekarang pemerintah daerah sudah dilarang mengelola perguruan tinggi. Tapi, bukan berarti Yayasan itu boleh mengambil alih akta notaris kepengurusan Akper. Akper Muna adalau milik Pemkab Muna,” tekannya.

Dia juga menegaskan, pergantian Muhlisi ini sudah sesuai mekanisme yang dilakukan oleh pimpinan daerah.

“Dia juga sudah tidak menjalankan amanah selama memimpin Akper Muna. Sejak Juli sampai Desember 2016 tidak ada laporan keuangan dan administrasi pengelolaan Akper Muna. Dia juga telah melampaui kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments