Asril Akan Batal Dilantik jadi Anggota KPU Kota Kendari, Jika tak Penuhi Syarat Ini

Bacakan

Hidayatullah

Kendari, Inilahsultra.com- Asril selaku pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Abdul Wahid Daming, tinggal menunggu pelantikan. Namun, untuk dilantik, yang bersangkutan harus memenuhi berbagai syarat lebih dulu.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, pihaknya sudah memanggil Asril untuk diklarifikasi dan diwawancarai khusus seputar kesiapannya menjadi komisioner jalur PAW.
“Kita sudah memanggil nomor urut enam setelah lakukan klarifikasi dan wawancara khusus dia masih bersedia,” ungkap Hidayatullah, Senin 3 Juli 2017.

Setelah menyatakan diri siap, maka Asril diminta untuk kembali melengkapi data dan administrasinya. Yakni, menyangkut kabar terakhir kondisi kesehatannya, bebas narkoba dan surat pernyataan kesanggupan bekerja sepenuh waktu.
“Kita berikan waktu sampai 10 Juli 2017 untuk memenuhinya. Setelah itu kita akan plenokan,” terangnya.

Selain itu, Asril juga harus mendapatkan izin dari atasannya. Asril adalah pegawai di lingkup Universitas Halu Oleo.
“Tentu harus dapat izin dari pimpinannya. Kalau tidak ada, maka batal. Kalau punya jabatan struktural, maka harus mundur dari jabatan itu,” jelasnya.

Lantas bila tidak dapatkan izin dari pimpinannya?
“Saya yakin setiap pimpinan akan memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk pengembangan SDM. Pasti diizinkan,” katanya.

Bila resmi dilantik, Asril akan menjabat di KPU Kota Kendari hanya dalam satu tahun. Pada 2018 nanti, KPU Kota Kendari akan kembali dilakukan rekruitmen. “Dia masih dapat pelaksanaan Pilgub,” tuturnya.

Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor     : Rido

Facebook Comments