
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com- Seiring dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, maka bupati dan wali kota dibolehkan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, KPU RI telah menetapkan lima Peraturan KPU terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Yakni, PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 5 tentang Dana Kampanye.
Berangkat dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu, Hidayatullah menyebut bahwa bupati, wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibolehkan maju Pilgub Sultra dengan syarat mengajukan cuti. “Kalau bupati naik tingkat (maju pilgub), maka harus nonaktif (cuti), “ungkap Hidayatullah, Senin 3 Juli 2017.
Hidayatullah menjelaskan, bupati atau wali kota yang sedang cuti itu tidak bisa menggunakan fasilitas dan sarana yang diberikan negara. “Dia cuti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon hingga masa kampanye berakhir atau masuk minggu tenang, “paparnya.
Mantan anggota KPU Kota Kendari ini menyebut, yang harus mengundurkan diri dari jabatan saat maju Pilkada adalah anggota DPRD, DPR, DPD, PNS, TNI-Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, serta komisioner KPU dan Bawaslu.
Selain itu, lanjut dia, kepala daerah diwajibkan mundur bila mencalonkan diri di luar daerah Sultra. Misalnya, Bupati Takalar maju di Pilgub Sultra. “Untuk kepala daerah harus mundur bila mencalonkan diri di daerah lain. Misalnya, Bupati di sini (Sultra) mencalonkan diri di luar Sultra. Kalau bupati disini hanya naik tingkat, maka nonaktif saja, “katanya.
Pria yang akrab disapa Dayat ini mengaku, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 ini merupakan peraturan gabungan dari empat PKPU sebelumnya. “Namun, secara subtansi tidak berubah, “pungkasnya.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor : Rido




