Nur Alam Resmi Ditahan KPK

Nur Alam resmi ditahan KPK (istimewah)

Kendari, Inilahsutra.com– Gubernur Sultra Nur Alam resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, Nur Alam keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 20.21 WIB. Ia keluar dengan menyandang rompi oranye dan didampingi pengacaranya, Ahmad Rifai.

-Advertisement-

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Nur Alam walau diberondong pertanyaan wartawan. Ia berjalan langsung menuju mobil tahanan.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/7/2017) dikutip dari detiknews.com.

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka seputar kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana medio 2008-2014.

Nur Alam disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan dan mengeluarkan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia.

Dalam penerbitan IUP dua perusahaan tersebut, Nur Alam diduga telah menerima kick back dari Richorp Internasional (Perusahaan rekanan PT AHB) sebesar US$ 4,5 juta.

Akibat penerbitan IUP itu, KPK menduga negara telah dirugikan triliunan rupiah akibat kerusakan lingkungan.

Sebelum Nur Alam ditetapkan tersangka, KPK telah melakukan penggeladahan beberapa kediamannya.

Lembaga antirasua ini pun telah menyita berbagai dokumen di rumah pribadi Nur Alam maupun di ruang kerjanya di Pemprov Sultra.

Tidak hanya itu, KPK juga telah turun mengecek langsung lokasi PT AHB dan PT Billy Indonesia di Kabupaten Bombana.

Selain Nur Alam, KPK turut mencegah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra Burhanuddin untuk keluar negeri.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments