Beberapa Kegiatan yang Batal Dihadiri Nur Alam, Salah Satunya Halalbihalal di Buteng

KPK tahun Gubernur Sultra Nur Alam, Rabu malam, 5 Juni 2017.


Kendari, Inilahsultra.com – Setelah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara otomatis beberapa agenda yang dijadwalkan batal dihadiri Gubernur Sultra Nur Alam.

Di antaranya, acara halalbihalal yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Buton Tengah.

-Advertisement-

“Yang batal itu, halabihalal di Buteng hari Sabtu ini,” ungkap Plt Sekda Provinsi Sultra I Ketut Puspa Adnyana, Kamis, 6 Juli 2017.

Menurut dia, terkait batalnya kehadiran Nur Alam, pihaknya akan membicarakan kembali terkait rencana itu.

“Nanti akan koordinasi lagi,” katanya.

Selain batal menghadiri acara halalbihalal, Nur Alam juga batal menghadiri rapat paripurna di DPRD Sultra.

Sedianya, Nur Alam akan mewakili Pemprov Sultra memberikan jawaban atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan keuangan DPRD Sultra.

“Jawaban di DPRD saya diberikan mandat akan memberikan jawaban dua raperda yang sementara ini saya akan ke sana. Saya akan bacakan jawaban gubernur terkait LKPD dan keuangan DPRD,” tuturnya.

Nur Alam resmi ditahan oleh penyidik KPK, Rabu malam, 5 Juli 2017.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, Nur Alam keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange. Gubernur Sultra dua periode ini resmi menjadi tahanan lembaga antirasua itu.

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka seputar kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana medio 2008-2014.

Nur Alam disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan dan mengeluarkan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia.

Dalam penerbitan IUP dua perusahaan tersebut, Nur Alam diduga telah menerima kick back dari Richorp Internasional (Perusahaan rekanan PT AHB) sebesar US$ 4,5 juta.

Akibat penerbitan IUP itu, KPK menduga negara telah dirugikan triliunan rupiah akibat kerusakan lingkungan.

Sebelum Nur Alam ditetapkan tersangka, KPK telah melakukan penggeladahan beberapa kediamannya.

Lembaga antirasua ini pun telah menyita berbagai dokumen di rumah pribadi Nur Alam maupun di ruang kerjanya di Pemprov Sultra.

Tidak hanya itu, KPK juga telah turun mengecek langsung lokasi PT AHB dan PT Billy Indonesia di Kabupaten Bombana.

Selain Nur Alam, KPK turut mencegah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra Burhanuddin untuk keluar negeri.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments