Saleh Lasata Diangkat Mendagri jadi Plt Gubernur Sultra

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat pelaksana tugas Gubernur Sultra kepada HM Saleh Lasata di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2017.


Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata diangkat menjadi Plt Gubernur Sultra, Kamis, 6 Juli 2017, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyerahan surat pelaksana tugas ini dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Turut hadir, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarmo, pimpinan DPRD Sultra Amiruddin Nurdin serta beberapa kepala dinas.

-Advertisement-

HM Saleh Lasata ditunjuk sebagai Plt setelah Gubernur Sultra Nur Alam resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka seputar kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana medio 2008-2014 silam.

Nur Alam disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan dan mengeluarkan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia.

Dalam penerbitan IUP dua perusahaan tersebut, Nur Alam diketahui telah menerima kick back (komisi) dari Richcorp Internasional, perusahaan rekanan PT AHB yang berada di Taiwan sebesar US$ 4,5 juta.

Selain menerima uang dugaan gratifikasi untuk memuluskan perizinan kedua perusahaan tambang, KPK turut menduga bahwa negara telah dirugikan triliunan rupiah akibat kerusakan lingkungan.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa tempat di Kendari yang berkaitan dengan aset Nur Alam. Lembaga antirasua ini pun telah menyita berbagai dokumen di rumah pribadi Nur Alam maupun di ruang kerjanya di Pemprov Sultra.

Bahkan, KPK juga telah turun mengecek langsung lokasi PT AHB dan PT Billy Indonesia di Kabupaten Bombana.

Selain Nur Alam, KPK turut mencegah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra Burhanuddin untuk keluar negeri.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments