Lembaga Pendidikan Nonformal di Muna Wajib Input Data Online

Samaul Bait Ndimuri


Raha, Inilahsultra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna mengharuskan seluruh lembaga pendidikan nonformal mengimput data lembaga secara online di Dapodikmas (Data Pokok Pendidikan Masyarakat). Sehingga tercatat sebagai penyelenggara pendidik nonformal Direktorat PAUD dan Dikmas.

Kepala Dikbud Muna Ashar Dulu melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Samaul Bait Ndimuri menjelaskan, tahun 2017 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Direktorat Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat meluncurkan program pendataan anak tidak sekolah pada usia sekolah (6-21) tahun.

-Advertisement-

Pendataan itu untuk mendapatkan data validasi terkait jumlah anak yang tidak bersekolah pada usia sekolah. Sehingga mereka bisa sekolah dengan mengikuti program pendidikan kesetaraan atau lembaga kursus keterampilan.

“Penyelenggaraan pendidikan nonformal dapat mengembangkan potensi peserta didik dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap ataupun kepribadian profesional,” ungkapnya.

Menurut Samaul, penyelenggaraan pendidikan nonformal termuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.

“Kami (Dikbud,red) terus melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan menekan pada lembaga untuk mempersiapkan lembaganya agar terakreditasi oleh badan akreditasi nasional pada tahun 2018,” katanya.

Akreditasi yang dimaksud, ujar Samaul, untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka berdasarkan standar nasional pendidikan.

“Tahun 2016 lembaga PAUD yang baru terakreditasi sebanyak 10 lembaga sementara pada tahun ini yang mengusulkan untuk diakreditasi sebanyak 37 lembaga,” tambahnya.

untuk diketahui lembaga pendidikan nonformal yang ada di Kabupaten Muna diantaranya PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) berjumlah 215, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berjumlah 47, LKP (Lembaga Kursus dan Keterampilan) berjumlah 20.

Reporter: Iman
Editor: Herianto

Facebook Comments