Tak SK-kan KPPS Lamoare, Bawaslu Laporkan KPU Bombana ke DKPP

Ilustrasi


Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana ke Dewan Kehormatan Penyerahan Pemilu (DKPP) karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

Pelaporan terhadap KPU Bombana kemudian ini berkaitan dengan tidak adanya surat keputusan (SK) yang diterbitkan KPU Bombana untuk KPPS di TPS Lamoare.

-Advertisement-

Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam mengaku, awalnya mereka tidak mengetahui kalau kelima petugas KPPS di TPS Lamoare tidak mengantongi SK dalam menjalankan tugas kepemiluan saat PSU kemarin.

“Diketahui setelah satu TPS di Lamoare, KPPS-nya menolak melaksanakan PSU 7 Juni lalu,” ungkap Munsir, Selasa, 11 Juli 2017.

Karena dianggap telah menghalangi pelaksanaan pilkada, Bawaslu menilai kelima KPPS itu bisa dipidana karena tidak mau menyelenggarakan pemilihan. Selain pidana, mereka bisa dikenakan sanksi etik dan administrasi.

“Dalam perjalanannya, ditemukan fakta bahwa ternyata tidak ada SK buat KPPS yang mestinya diberikan KPU melalui PPS,” jelasnya.

Karena dianggap tidak memiliki legal formal, KPPS ini tidak bisa diproses secara pidana. Namun, akibat adanya fakta ini, menimbulkan pertanyaan bagi Bawaslu.

“Menimbulman pertanyaan kami bahwa bagaimana dengan KPPS lainnya di enam TPS? Setelah ditelusuri ada tiga petugas KPPS yang tak punya SK,” ungkap Munsir tanpa menyebutkan TPS mana.

Berdasarkan fakta ini, secara etik Bawaslu menilai KPU telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memenuhi syarat formil penyelenggara di tingkat bawahnya.

“Harusnya mereka memiliki legalitas formal. KPU kami nilai sudah langgar prinsip etika penyelenggaraan,” bebernya.

Berangkat dari kasus tersebut, Bawaslu berencana akan melaporkan KPU Bombana ke DKPP.

“Kami sudah lakukan kajian dan sudah membuat laporan ke DKPP soal tidak adanya SK beberapa KPPS di wilayah yang digelar PSU,” ujarnya.

“Kita belum telusuri lebih jauh di TPS yang tidak PSU apakah kemungkinan tidak ada SK-nya,” tambahnya.

Bila diterima aduan tersebut, poin utama yang akan dipertanyakan Bawaslu ke KPU adalah mengenai tidak adanya SK.

“Kalau masuk DKPP, akan jadi pertanyaan utama nantinya. Keberadaan KPPS harusnya dipastikan lebih awal,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments