Ini Tiga Kesimpulan Tim Kemenrsitek Dikti soal Tuduhan Plagiat Muh Zamrun

Tim investigasi Kemenristek Dikti saat menggelar konfrensi pers.

Kendari, Inilahsultra.com – Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) telah menurunkan sembilan tim untuk menginvestigasi tuduhan karya atau jurnal ilmiah milik Rektor Universitas Halu Oleo terpilih Dr Muh Zamrun Firihu.

Sembilan tim itu yakni, Prof Dr Jhon Hendri, Prof Eko Hadi Sudjiono, Prof Dr Adang Suwandi, Prof Dr Terry Mart, Ulfiandri SH MH, Herman Susanto SSos MM, Megistra SH, Akbar Agam Parmato SH, dan M Irhash Aliya SH.

-Advertisement-

Setidaknya, ada tiga kesimpulan yang mereka temukan setelah melakukan investigasi tuduhan yang dialamatkan ke Zamrun soal dugaan plagiasi.

Pertama, mereka menyebut, dari hasil investigasi terhadap artikel Muhammad Zamrun Firihu ditemukan fakta terdapat kesamaan pada bagian kesimpulan dan pendahuluan dalam struktur kalimat artikel nol.

“Analisa artikel nol ditulis berdasarkan hasil penelitian dengan metode yabg yang sama dengan artikel yang diduga diplagiasi. Kesamaan tersebut bersifat umum yang tertulis pada bagian kesimpulan yang disusun berdasarkan hasil dan analisis data penelitian secara subtansi artikel berbeda, tetapi artikel-artikel yang relevan dari penulis atau editor dengan tema yang sama dengan yang diduga diplagiasi terdapat pada sitasi dan daftar pustaka yaitu referensi,” jelas rilis pers diterima Inilahsultra.com, Selasa 18 Juli 2017.

Kedua, fakta terdapat kesamaan pada bagian pendahuluan pada paragraf pertama dan kedua artikel.

Analisis, artikel ditulis berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode yang sama dengan artikel yang diduga diplagiasi. Paragraf yang sama berisi tentang Informasi umum tema penelitian tersebut.

“Artikel yang diduga diplagiasi dicantumkan pada sitasi dan daftar pustaka,” bebernya.

Ketiga, fakta terdapat kesamaan satu kalimat pada bagian abstraks, kesamaan formulasi persamaan pada bagian teori sub-2, kesamaan paragraf pertama bagian perbandingan hasil eksperimen efek eksitasi triple phonons, kesamaan data tabel 1 unsur Cr+Pb, Fe+Pb, Ni+Pb, dan Zn+Pb, dan dua kalimat awal paragraf bagian kesimpulan, serta kalimat pada awal paragraf kedua bagian kesimpulan pada artikel no (3) dengan formulasi persamaan pada paragraf pertama bagian teori sub-2, paragraf pertama bagian perbandingan eksperimen pada efek eksitasi multhiphonons, kalimat pada awal paragraf pertama dan kalimat pada awal paragraf ketiga bagian ringkasan (summary) dengan artikel yang diduga diplagiasi.

“Analisa, artikel yang diduga hasil plagiasi adalah karya mandiri yang merupakan kelanjutan riset dari karya bersama Tahun 2008 yang diduga diplagiasi. Artikel ditulis berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode yang sama tentang large angle quasi-elastic scattering dengan meniadakan interaksi multhiphonons karena pengaruh struktur materi unsur Ti terhadap unsur Cr+Pb, Fe+Pb, Ni+Pb, dan Zn+Pb, tetapi pada karya mandiri ditambahkan kajian interaksi baru triple phonons to phonons. Artikel yang diduga diplagiasi disitasi dan dicantumkan pada daftar pustaka.

“Dari hasil investigasi tersebut, pada 14 Juli 2017, tim investigasi dugaan plagiasi karya ilmiah melaksanakan rapat pertemuan yang menghasilkan kesimpulan akhir,” katanya.

Hasilnya, berdasarkan fakta yang ditemukan dan analisis yang dilakukan, tim berkesimpulan isi ketiga artikel Dr Muhammad Zamrun Firihu tidak termasuk kategori tindakan plagiasi.

“Dalam menetapkan kesimpulan tersebut, tim lebih menekankan pada subtansi dan kontribusi artikel yang ditulis oleu terduga plagiat (Muhammad Zamrun Firihu). Khusus dalam bidang sains, teknologi dan kedokteran kesamaan tekstual belum tentu tindakan plagiasi namun harus lebih ditekankan pada produk atau kontribusi terhadap pengembangan keilmuan yang dihasilkan penulis,” tutupnya.

Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor      : Rido

Facebook Comments