Dituding Biang Banjir, Bupati Butur Didesak Segera Cabut Izin PT Sumagro Sawitara

Bacakan

Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan unjuk rasa desak Pemda Butur cabut izin perusahaan tebu PT Sumagro Sawitara, beberapa waktu lalu. (Dok. Inilahsultra.com)

Buranga, Inilahsultra.com–  Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengecam aktivitas perusahaan tebu yang beroperasi di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) Kabupaten Buton Utara (Butur).

-Advertisement-

Mereka mendesak Bupati Butur, Abu Hasan segera mencabut izin perusahaan tebu yakni PT Sumagro Sawitara.

Kordinator OPM Sultra, Zabar Sahir menuding, aktivitas perusahaan tebu itu menjadi penyebab terjadinya banjir yang melanda Kulbar, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi OPM Sultra. Kami menemukan dugaan kuat  PT Sumagro Sawitara telah melakukan pembodohan  masyarakat dalam memperolah lahan yang  tak sesuai regulasi. Tak hanya itu,  aktivitas perusahaan itu menyebabkan terjadinya banjir di Kulbar. Sepanjang sejarah banjir itu baru terjadi,” tuding Zabar, Senin 17 Juli 2017 di Ereke.

Mahasiswa Universitas Halu Oleo ini meminta, Bupati Butur mengkaji kembali aktivitas perusahaan tebu itu yang kian meresahan masyarakat. Ia mengancam, akan menurunkan massa aksi lebih banyak jika tuntutannya tak diakomodir oleh pemerintah.

“Kami juga meminta Badan Lingkungan Hidup mengkaji aktivitas perusahaan itu karena mengancam kelestarian lingkungan,” bebernya.

OPM Sultra juga meminta kepada DPRD Butur untuk segera mungkin melakukan tindakan mendesak Pemda Butur agar kiranya mempercepat proses pencabutan izin perusahaan.

Editor  : Rido

 

Facebook Comments