
Plt Gubernur Sultra Saleh, Lasata foto bersama rombongan KPU Sultra terdiri dari Ketua Hidayatullah, Anggota La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo, Andi Sahibuddin dan Tina Dian Ekawati Taridala dan Sekretaris KPU Sultra Syafruddin. (Humas KPU Sultra for Inilahsultra.com)
Kendari, Inilahsultra.com – Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menemui Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata membahas pelaksanaan tahapan Pilkada 2018.
Rombongan KPU Provinsi Sultra terdiri dari Ketua Hidayatullah, Anggota La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo, Andi Sahibuddin dan Tina Dian Ekawati Taridala serta Sekretaris KPU Sultra Syafruddin, Rabu 19 Juli 2017.
Mereka melakukan audianse dengan Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata beserta jajaran Pemprov Sultra antara lain Kepala Bappeda Sultra Nasir Andi Baso, Kepala PPKAD Sultra Isma dan Kepala Inspektorat Sultra.

“Kunjungan audience tersebut dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan Pilgub Sultra Tahun 2018 yang juga bersamaan pelaksanaanya dengan Pilbub di tiga Kabupaten/Kota yaitu Pilbub Kab. Kolaka, Pilbub Kab.Konawe dan Pilwali Kota Bau-Bau,” ungkap Hidayatullah.
“Pertemuan audience tersebut sebagai wujud silaturahim kami untuk yang pertama kalinya berjumpa dengan Plt. Gubernur Sultra pasca serahterima jabatan dari Mendagari 6 Juli 2017,” tambahnya.
Menurut dia, pertemuan audianse tersebut sangat penting dan strategis bagi KPU Sultra karena Pemerintah Provinsi Sultra adalah sebagai pihak yang menfasilitasi mulai pendanaan kegiatan termaksud dukungan sarana prasarana dan kelancaran Pelaksanaan Pilgub Sultra 2018 sebagaimana ditugaskan dalam ketentuan UU No.8/2015 diubah terakhir dengan UU No.10/2016 tentang Pilkada.

Pria yang akrab disapa Dayat ini mengaku, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Plt Gubernur Sultra.
Yakni, pasca penandatanganan NPHD antara Gubernur Sultra Nur Alam dan Ketua KPU Provinsi Sultra pada 22 Juni 2017 lalu, maka pihaknya telah memproses dengan melakukan registrasi nomor NPHD tersebut kepada Kementerian Keuangan karena tata kelola penggunaan anggaran Pilgub Sultra Tahun 2018 sebesar Rp 258 miliar yang bersumber dari dana hibah APBD Sultra T.A 2017 dan T.A 2018 dilakukan dengan mekanisme pertanggungjawaban APBN sesuai dengan Permendagri nomor 44 Tahun 2015 sebagimana diubah terakhir dengan Permendagri nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kedua, bahwa KPU Provinsi Sultra telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub Sultra Tahun 2018 dengan Keputusan Nomor 24/PP.02.3-kpt/74/Prov/VII/
Dalam pertemuan itu juga, Hidayatullah menyampaikan terkait dengan perkembangan adanya pemekaran wilayah kecamatan, desa/kelurahan yang dapat mempengaruhi kebijakan pembentukan personil badan ad hock kita akan berkonsekwensi penganggaran.
“Karena pembentukan badan ad hock Pilgub Sultra (PPK dan PPS) sesuai tahapan akan dimulai pada tgl 12 Oktober 2017. Sehingga apabila ada pemekaran wilayah kecamatan maupun desa dan Kelurahan maka dasar yang digunakan oleh KPU untuk mengakomodirnya adalah telah teregistrasi wilayah tersbeut pada adminduk kemendagri. Dasar atas peraturan Bupati atau Walikota tidak dapat diakomodir pembentukan ad hock nya,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, diperlukan sinergitas KPU Provinsi Sultra bersama Pemerintah Provinsi Sultra terkait dengan data kependudukan dan data pemilih agar proses pemutakhiran data pada tingkatan penyenggara dibawah bisa valid dan akurat.
“Bahwa kami sampaikan juga bahwa Launching Tahapan Penyelenggaraan Pilgub Sultra akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2018 dengan menghadirkan Pimpinan KPU RI. Jadwal dan waktu akan disesuaikan setelah perayaan kemerdekaan RI 17 Agustus 2017,” tuturnya.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor : Rido




