Kejati Sultra Kantongi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna

Masnaeny Jabir 


Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Muna Tahun 2015 senilai Rp 203 miliar. 

Wakil Kajati Sultra Masnaeny Jabir mengaku, pihaknya telah menaikan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Dengan naiknya status kasus, maka dipastikan sudah ada tersangka.

-Advertisement-

Namun demikian, Masnaeny belum mau menyebutkan siapa tersangka dugaan perampokan uang rakyat itu.

“Kemarin kan sudah tetapkan naik penyidikan. Kita tinggal ekspose kembali dan menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya, Sabtu, 22 Juli 2017.

Dia mengaku, kasus ini sementara dalam proses penanganan Kejati Sultra. Soal siapa yang tersangka, nanti akan diumumkan.

“Nanti kita akan sampaikan (tersangka). Penanganan tetap akan jalan. Statusnya sekarang sudah sampai penyidikan. Kalau tersangka sudah ada pastinya,” katanya.

Menurut dia, dua alat bukti untuk menjerat pelaku telah dikantongi penyidik. Hanya, siapa yang bertanggung jawab, dia mengaku belum waktunya disampaikan.

Dia menyebut, namanya perkara dugaan korupsi proyek sudah pasti yang ditetapkan tersangka adalah PPK dan pejabat yang membuat kebijakan.

“Kalau namanya proyek yang kena adalah PPK, dan pejabat lainnya. Jangan uji lagi saya,” ujarnya.

“Intinya, penetapan tersangka, kita sudah kantongi bukti. Soal publikasi nanti,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments