
Dr Maluddin (tengah).
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Seorang mahasiswa kebidanan di Kota Baubau diduga membuang bayi hasil huhungan gelap dengan kekasihnya. Meski kejadian enam bulan lalu, namun kasusnya baru terungkap.
Kasus ini terungkap setelah Tim Forensik melakukan autopsi dan tes DNA.
Dokter Forensik Kompol dr Maluddin mengatakan, penyebab kematian bayi yang ditemukan sama dengan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Buton.
“Kami menegaskan apa yang dikerjakan penyidik sudah sesuai dengan hasil otopsi yang kami lakukan mengarah pada kasus Impatiaide,” ujarnya.
Menurut Maluddin, autopsi dilakukan untuk mengetahui apakah bayi lahir secara aborsi atau impatiside artinya bayi lahir dan sempat bernafas.
Sementara, tes DNA yang dilakukan terhadap jasad untuj kepentingan menentukan hubungan biologis ibu dan bayi. Makanya sampel DNA bayi dan terduga pelaku ikut diambil.
Maluddin menambahkan, hasil autopsi secara teknis diserahkan kepada penyidik. Namun untuk hasil tes DNA masih menunggu sebulan karena masih akan dikirim ke Laboratorium Mabes Polri Jakarta.
Sebelumnya, Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK mengatakan, pelaku pembuang bayi diduga mahasiswa Kebidanan Baubau.
“Dari hasil penyelidikan terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Bahkan dari pengakuan terduga pelaku, lanjutnya, bayi yang dibuang sempat dilahirkan di dalam kamar mandi. Kemudian mulut bayi ditutup Hingga tidak mengeluarkan suara. Terduga pelaku membuang jasad bayi setelah tujuh hari.
“Bayi yang dibuang dilahirkan normal tapi diduga dibunuh. Pengakuan pelaku dia melahirkan sendirian di kamar mandi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanudin SH MH mengatakan, terduga pelaku diancam pasal 341, 342 KUHP, pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6-15 tahun penjara.
Sekedar diketahui bayi tanpa nama tersebut dibuang di laut di Desa Wakoko Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton pada Februari 2017 lalu.
Reporter: Nia
Editor: Herianto