
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Jelang pelaksanaan tahapan Pilkada Konawe, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe mendapatkan rintangan hukum.
Kuasa hukum mantan Ketua KPU Konawe Hermansyah Pagala mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Melalui kuasa hukumnya, Vivi Fatmawati menggugat KPU Konawe karena dianggap tidak legal menjalankan tahapan Pilkada Konawe. Menurut dia, KPU Konawe saat ini dianggap ilegal karena bila mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang harus menjabat KPU Konawe adalah kliennya.
“Kita gugat soal pedoman teknis tahapan penyelenggaraan pilkada Konawe yang sudah ditetapkan KPU Konawe. Besok mulai sidangnya,” ungkap Vivi, Rabu 2 Agustus 2017.
Vivi menyebut, gugatan yang diajukan ini adalah bentuk warning kepada KPU sendiri agar tidak terjadi masalah kemudian hari.
“Ini untuk kepentingan KPU sendiri. Pada akhirnya, saat melaksanakan pilkada Konawe, akan berdampak cacat hukum. Karena penyelenggaranya tidak legal,” ungkapnya.
“Kami memberikan jalan sebelum terjadi hal yang merugikan KPU sendiri,” tambahnya.
Sebelum tahapan dimulai, kata dia, harusnya KPU melaksanakan lebih dulu putusan MA yang menyebutkan agar KPU mengembalikan jabatan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari sebagai anggota KPU Konawe.
“Sebaiknya, segala keputusan baik dari tingkat TUN hinggga MA segera dilaksanakan sebelum Pilkada. Ini akan berdampak pada legalitas penyelenggara dan proses pemilu ke depan,” ujarnya.
Selain gugatan terhadap KPU Konawe, pengacara Hermansyah juga sementara menggugat KPU Sultra ke Pengadilan Negeri Kendari karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dan sekarang berjalan PMH di PN Kendari karena tidak melaksanakan putusan MA sebelumnya,” timpal Muhammad Rizal Hadju.
Dia menyebut, pihak yang dianggap melakukan PMH adalah KPU Provinsi Sultra, KPU RI dan DKPP.
“Tapi KPU RI sudah lepas tangan,” ujarnya.
Saat ini, gugatan sudah sampai pada tingkat kasasi di MA. Di tingkat pertama, mereka telah memenangkan gugatan.
“Tingkat pertama sudah menangkan, kita tinggal tunggu pemeriksaan di MA, di putusan kasasi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Gael ini menuturkan, akibat PMH yang dilakukan KPU dan DKPP ini, kliennya telah dirugikan. Padahal, putusan MA menegaskan bahwa jabatan Asran Lasahari dan Hermansyah Pagala harusnya dikembalikan meski sudah dipecat oleh DKPP.
“Konsekuensi PMH ini ganti kerugian klien kami,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku tidak bisa mencabut keputusannya memberhentikan tetap Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari dari KPU.
Menurut dia, pemberhentian Hermansyah Pagala sudah sesuai prosedur hukum yang terang disebutkan pada Pasal 112 ayat (12) dan ayat (13) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan putusan DKPP bersifat final dan mengikat, KPU Provinsi wajib melaksanakan putusan DKPP.
“Jadi Hermansyah Pagala setelah diberhentikan tetap oleh DKPP dan KPU Provinsi Sultra sudah keluarkan Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Sehingga sejak diberhentikan DKPP dan sampai saat ini Hermansyah Pagala tidak memiliki hak dan kewenangan apapun sebagai anggota KPU Konawe,” ungkap Dayat.
Kalau dasarnya adalah putusan MA yang membatalkan keputusan KPU Provinsi Sultra maka sampai saat ini putusan DKPP tidak dibatalkan oleh MA.
“Dan saya selaku Ketua KPU Provinsi Sultra juga Tidak Mencabut Keputusan Tersebut,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman