
Surat Tanda Terima
Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Aminuddin membantah pihaknya telah melakukan penggelapan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pilkada Mubar lalu.
Menurut dia, seluruh uang yang dijadikan barang bukti pada saat melapor ke panwas telah dikembalikan sebagian.
Namun, dalam pengembalian uang hasil OTT itu hanya disaksikan oleh terlapor dan panwas. Sedangkan pelapor tak menyaksikan pengembalian uang tersebut.
“Kemarin yang kembalikan uang itu adalah teman panwas yang lain, Ibu Muniarti Rigato. Ada berita acaranya juga. Sepertinya tidak ada pelapor (yang saksikan pengembalian hasil OTT),” ungkap Aminuddin melalui telepon selulernya, Selasa, 8 Agustus 2017.
Dia menguraikan, total uang yang dilaporkan ke Panwaslih Mubar sebanyak Rp 8 juta dari dua laporan. Yakni, Rp 6 juta dan Rp 2 juta dari orang yang berbeda.
Untuk Rp 6 juta, sebut Aminuddin, sudah dikembalikan ke pemiliknya. Sedangkan Rp 2 juta, orangnya masih sementara dicari sampai saat ini.
“Kita sudah kembalikan dan sebagian masih dipegang uangnya oleh teman panwas,” katanya.
Menurut dia, pengembalian uang itu disaksikan oleh pemilik uang yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan money politic di Pilkada Mubar.
“Kita konfirmasi ke orangnya langsung (pemilik uang terkena OTT). Ada berita acara serah terima uang dan surat pernyataan juga. Sebagian sudah dan sebagian belum ketemu orangnya,” paparnya.
Menurut dia, pengembalian uang barang bukti ini karena kasus yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana. Mereka juga sudah membahasnya dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Itu uang Rp 6 juta diambil dari rumahnya. Karena kasus itu tidak terbukti, maka kita kembalikan uangnya,” ujarnya.
Dia mengaku menyesalkan tindakan tim Rajiun Center yang melaporkan mereka tanpa mengkonfirmasi terlebih dulu.
“Harusnya konfirmasi kepada kita dulu bagaimana nasib barang bukti kemarin itu. Kalau kita dilaporkan, maka kita harus tunjukan buktinya,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto