Diduga Gelapkan Uang Hasil OTT, Mantan Panwas Mubar Dipolisikan

Salah satu barang bukti hasil OTT yang diduga belum dikembalikan oleh Panwaslih Mubar 

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Divisi Hukum Rajiun Center melaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna Barat ke polisi karena diduga telah menggelapkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pilkada Mubar lalu.

Laporan Divisi Hukum Rajiun Center tercatat di Polres dengan Nomor: 13/678/VIII/2017/SIUM perihal laporan penggelapan dan laporan tindak pidana pemilihan kepala daerah.

-Advertisement-

Kepada Inilahsultra.com, Rusman Malik mengaku, di Pilkada Mubar lalu, banyak terjadi pelanggaran pidana pemilu berupa money politic. Warga banyak melaporkan kasus politik uang ini ke Panwaslih Mubar berikut barang buktinya.

Namun, laporan yang mereka sampaikan ke Panwaslih Muna Barat itu mentah dengan sendirinya. Semua kasus yang dilaporkan tidak ada yang sampai disidangkan.

“Alasan panwas katanya tidak memenuhi unsur. Padahal, saksi, barang bukti dan terlapor sudah jelas,” ungkap Rusman Malik, Selasa 8 Agustus 2017.

Setelah semua kasus pilkada ini tidak sampai di persidangan, maka uang hasil OTT masih ada di tangan panwas.

Anehnya, kata dia, uang hasil OTT itu tidak diketahui dimana rimbanya. Padahal, nominalnya cukup besar sekitar Rp 15 juta.

“Ini bukan berapa jumlahnya. Tapi ini harus ada kepastian hukum terhadap barang sitaan itu,” ujarnya.

Rusman Malik menduga, Panwaslih Mubar telah menggelapkan uang hasil OTT ini karena sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Sampai adanya surat pemberhentian mereka sebagai panwas, kita tidak tahu dimana itu uang hasil OTT. Panwas harus menjelaskan itu,” tekannya.

Sikap yang ditunjukkan oleh Panwaslih Mubar ini, sebut Rusman, diduga telah melanggar Pasal 193 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, Panwas Mubar diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, serta yang ada dalam kekuasaanya, bukan karena kejahatan diancam tapi karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

“Kita berharap, kepolisian segera menindaknlanjuti laporan kami ini. Karena, kalau penyerahan kembali uang kepada pemiliknya harus ada berita acara,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Rajiun Center La Ode Rahmat Apiti menilai, laporan yang masuk ke Panwaslih Mubar tidak hanya datang dari paslon. Tapi ada juga masyarakat yang turut melaporkan kasus ini.

“Ini persoalan integritas penyelenggara. Kalau memang bukan haknya, harus dikembalikan. Kami juga mengingatkan kepada panwas, ada mekanisme dan prosedur dalam pengembalian uang hasil OTT itu,” tekannya.

Sementara itu, mantan Ketua Panwaslih Mubar Aminuddin mengaku sangat menyayangkan laporan ini. Harusnya, pihak yang keberatan mempertanyakan dulu ke panwas.

“Tidak langsung melapor begini. Kalau kita sudah dilaporkan, yah kita hadapi. Kita akan perlihatkan bukti-buktinya,” ungkap Aminuddin melalui telepon selulernya.

Aminuddin menyebut, telah mengembalikan uang hasil sitaan itu kepada pemiliknya. Total uang yang dikembalikan baru Rp 6 juta dari total Rp 8 juta yang dilaporkan ke panwas.

“Kalau Rp 6 juta sudah dikembalikan kepada satu orang pemiliknya. Kalau Rp 2 juta kita lagi tunggu orangnya,” tuturnya.

Dia menyebut, pengembalian uang itu disertai berita acara. Sehingga tidak benar kalau uang itu telah digelapkan.

“Kita tidak gelapkan. Itu sudah dikembalikan,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments