
La Bakry
Kendari, Inilahsultra com – Plt Bupati Buton, La Bakry masih menaruh optimis, rekannya Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun bebas dari dakwaan suap yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
La Bakry mengaku mengikuti betul rangkaian sidang yang dijalanani mantan Ketua DPW PAN Sultra itu. Meski tak paham betul dengan mekanisme peradilan, La Bakry menilai fakta persidangan banyak menguak fakta baru.
“Tetap optimis. Beberapa kami sidang tapi saya liat belum ada keterangan saksi yang sejalan dengan dakwaan,” jelasnya.
Fakta dibeber sejumlah saksi, lanjutnya, banyak mementahkan tuduhan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Realitas tersebut cenderung memberi signal positif bagi kebebasan Umar Samiun.
Hal inilah yang menguatkan keyakinan La Bakry jika teman sejawatnya itu bisa kembali melanjutkan tugas sebagai Bupati Buton terpilih periode 2018-2023.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Umar Samiun atas dugaan suap terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Akil Mochtar. Umar dilaporkan menyuap Hakim MK itu saat proses sidang sengketa Pilkada Buton tahun 2011-2012 silam.
Reporter: Alin
Editor: Din