Empat Raperda Disahkan, Diharapkan Dapat Tingkatkan PAD Butur

Wakil Bupati Butur Ramadio bersama wakil DPRD Sujono menandatangi dokumen Raperda yang telah disahkan jadi Perda oleh DPRD Butur

Buranga, Inilahsultra.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Penetapan tersebut melalui rapat paripurna yang digelar di Aula Gedung DPRD Butur, Jumat (11/8). Raperda yang  disahkan merupakan dua inisiatif  eksekutif dan dua legislatif.

-Advertisement-

Rapat pengesahan Raperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Butur, Sujono dan dihadiri Wakil Bupati Butur, Ramadio dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah setempat.

Sujono mengatakan, usai mendengarkan pandangan seluruh fraksi dan komisi terkait empat Raperda,maka disepakati  bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Rapat paripurna diselenggarakan hari ini terkait penetapan rancangan peraturan dearah disahkan menjadi peraturan dearah,” terangnya.

Empat Raperda yang telah disahkan merupakan dokumen peraturan daerah yang mengatur  terkait operasi yustisi, penarikan retribusi parkir, protokoler dan keuangan DPRD dan pencabutan biaya cetak ganti kartu keluarga dan akta catatan sipil.

Dikatakannya, Raperda masih ada empat yang belum disahkan, disebabkan belum tuntas dibahas. Diantaranya, Raperda restribusi pembangunan menara dan telekomunikasi, Raperda penomoroan jalan dan gedung, Raperda garis sepadan mengatur tentang penataan ruang dan Raperda bantuan pendidikan.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Butur Ramadio mengapresiasi kinerja legeslatif sehingga empat Raperda yang diusul telah disahkan menjadi paraturan dearah.

Disahkannya Raperda tersebut, tidak lain sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Khusunya restribusi parkir. Karena target PAD belum terpenuhi, maka ini menjadi pekerjaan rumah kita,” harapnya.

Reporter : Mawan

Editor      : Rido

 

Facebook Comments