Puluhan Warga Nangananga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari mendatangi gedung DPRD Sultra mengadukan langkah pemerintah yang melakukan penggusuran paksa lahan mereka.
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan masyarakat Nangananga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan langkah pemerintah yang melakukan penggusuran paksa lahan mereka.
Koordinator warga Nangananga korban penggusuran Asis Tora mengaku, Pemprov Sultra telah beberapa kali melakukan penggusuran di lahan mereka karena mengklaim lahan seluas 796 hektare itu adalah milik pemerintah.
Padahal, kata Asis Tora, sejak Tahun 1613, masyarakat sudah mendiami lokasi tersebut.
“Kami punya dokumen di atas dokumen kepemilikan lahan itu. Tapi pemerintah melakukan penggusuran secara paksa dan membawa tentara untuk berjaga di sana,” kata Asis Tora di hadapan anggota DPRD Sultra, Senin 15 Agustus 2017.
Dia menyebut, lahan warga yang digusur sudah seluas 100 hektare. Diduga, pencaplokan lahan warga ini untuk kepentingan pembangunan stadion dan sarana olahraga lainnya.
“Itu untuk membangun stadion. Tapi itu kan lahan warga. Pemerintah tidak punya hak di situ,” tekannya.
Asis Tora menuding bahwa Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra La Ode Ali Akbar sengaja memalsukan dokumen lahan di Nangananga.
Dia menyebut, sudah ada kesepakatan dengan Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata setelah dilakukan hearing beberapa waktu lalu. Keputusannya yang dihasilkan adalah peninjauan kembali kepemilikan lahan tersebut.
“Keputusannya adalah yang tinggal di lokasi itu adalah warga dan eks tapol (tahanan politik),” ujarnya.
Untuk itu, mereka mendesak agar DPRD Sultra segera bersikap dan menghentikan segala penggusuran di lokasi lahan warga.
“Kami harap DPRD segera menghentikan penggusuran itu,” ujarnya.
Di DPRD Sultra, warga diterima oleh anggota Komisi I Suwandi Andi dan A Bustam.
Suwandi mengaku akan segera turun meninjau lokasi penggusuran itu. Dia juga meminta kepada warga yang terkena dampak penggusuran untuk melengkapi dokumen kepemilikan lahannya.
“Nanti pertemuan berikutnya kita akan panggil pihak terkakt dan masyarakat bawa datanya dan jangan bawa cerita saja,” ujarnya.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor : Rido