
Samsuddin Rahim
Kendari, Inilahsultra.com – Peraturan Daerah (Perda) Etika Berbusana sudah genap tiga tahun diundangkan. Namun, hingga saat ini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Syamsudin Rahim mengaku, pihaknya sudah menyelesaikan tanggung jawab untuk melahirkan perda. Sekarang, kewenangan ada di Pemerintah Kota Kendari.
Sebelum pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kendari harus lebih dulu menerbitkan Peraturan Wali Kota. Hanya saja, kata Syamsuddin, hingga saat ini belum ada peraturan wali kota tentang hal itu.
“Implementasi lapangan ranah pemkot. Tugas kita hanya membentuk perda. Bukan hanya perda berbusana. Sepertinya belum ada perwalinya (perda etika berbusana),” ungkap Syamsuddin, Senin, 15 Agustus 2017.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, tidak ada masalah bila Perwalinya belum keluar.
“Sudah tiga tahun tidak ada masalah, bukan ukuran waktu. Persoalan tiga sampai lima tahun itu tidak masalah,” ujarnya.
Dia berharap, Pemkot Kendari segera membuat Peraturan Wali Kota agar perda ini segera berlaku.
“Nanti kita lihat ini bagaimana pemerintah kota untuk cepat proses peraturan wali kotanya,” jelasnya.
Dia menolak bahwa perda etika berbusana ini tidak produktif karena sudah tiga tahun diundangkan namun belum memiliki perwali.
Syamsuddin mengklaim, semua perda yang diproduksi oleh DPRD Kota Kendari sangat produktif.
“Karena itu mengatur. Itu persoalan salah pandang saja. Tidak terlaksana karena butuh peraturan walikota dan sifatnya mengikat,” ujarnya.
Dia menyebut, perda ini hanya bisa berlaku di lingkungan pemerintahan dan BUMD. Untuk di area publik tidak diberlakukan.
“Perda itu implementasi di kantor pemerintah dan BUMD dan bukan di pasar dan tidak di area publik. Hanya, banyak yang tidak paham tentang isi perda itu,” klaimnya.
Pernyataan dari Syamsuddin ini berbeda dengan isi dari Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Etika Berbusana.
Pada pasal 6 Bagian Pelaksanaan, perda ini dilaksanakan pada, kantor Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga pendidikan formal dan non formal, Acara resmi dan Ruang publik.
Namun, Syamsudin tetap kukuh bahwa tidak ada aturan etika berbusana di area publik.
“Ada dalam dokumen, tidak ada coba periksa kembali saya ini ketua baleg dulu,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto