
Nasruan
Kendari, Inilahsultra.com – Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dipastikan akan naik tahun ini.
Dalam satu bulan, mereka bisa mendapatkan gaji sebanyak Rp 20 jutaan di luar perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan, tunjangan yang baru didapatkan oleh anggota dewan ini adalah uang representasi.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan harga ril daerah setempat.
Misalnya, kalau sewa mobil satu hari Rp 350 ribu dikali 30 hari maka mereka dapat sekitar Rp 9 jutaan perbulan.
“Tapi, sudah tidak ada lagi biaya operasional bensin dan pemeliharaan. Yah tanggung sendiri nanti (kalau bensin dan kerusakan). Kalau tidak ada mobilnya, maka rental,” bebernya, Rabu 16 Agustus 2017.
Tunjangan Rp 9 juta lebih itu di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan anggota dewan. Dalam sebulan, mereka mendapatkan gaji pokok Rp 3 juta, sama dengan gaji pokok gubernur.
“Gaji pokok tetap tidak ada kenaikan. Itu di luar tunjangan keluarga,” paparnya.
Di luar gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan keluarga, beras, istri dan anak. Totalnya, sebut Nasruan mencapai Rp 9 jutaan.
Sehingga, bila ditotalkan secara keseluruhan sampai Rp 20 jutaan perbulannya.
“Tunjangan anggota dewan ini mengalami peningkatan sebanyak 15 persen,” katanya.
Total pendapatan Rp 20 juta itu di luar perjalanan dinas. Bila digabung dengan perjalanan dinas, mereka bisa mendapatkan nafkah hidup Rp 30 jutaan dalam satu bulan.
Kenaikan tunjangan anggota dewan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada September 2017 ini. Saat ini, perda sementara difasilitasi di Kemendagri untuk diundangkan.
“Kalau sudah ada nomor registrasi maka akan diundangkan pada Agustus ini dan berlaku bulan depan. Tapi harus ada pergub dulu,” jelasnya.
Menurut dia, kenaikan tunjangan anggota dewan ini merupakan perintah undang-undang yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang klasifikasi kemampuan daerah dan pelaksanaan tunjangan DPRD.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




