
Salinan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Panwas Muna pada Pilkada Muna 2015.
Kendari, Inilahsultra.com – Proses rekrutmen Panwas Pilgub dan Pilkada 2018 di 17 kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilakukan.
Setelah melalui tahapan fit and proper test, Bawaslu Sultra akhirnya mengumumkan 51 orang yang lolos sebagai pengawas Pilkada di 17 kabupaten/kota.
Sayangnya, diantara yang lolos, ada beberapa mantan Panwas pada Pilkada sebelumnya yang diduga bermasalah.
“Setelah kami identifikasi, ternyata ada beberapa yang diduga cacat integritas namun masih diloloskan dan dilibatkan dalam pengawasan Pilgub Sultra 2018. Bahkan salah satunya ada yang mendapat sanksi teguran keras dari DKPP,” kata Direktur Jaringan Pemantau Kebijakan Publik, Marsono Lago, melalui pesan elektroniknya, Senin, 21 Agustus 2017.
Marsono menyebutkan, beberapa mantan Panwas yang diduga bermasalah dan masih diloloskan sebagai Panwas Pilgub Sultra 2018, yaitu, Al Abzal Naim mantan Panwas Muna, Muniati Rigato mantan Panwas Muna Barat, dan Jumadil SPd mantan Panwas Buton Selatan (Busel).
Menurutnya, Al Abzal Naim diberi sanksi kode etik oleh DKPP dengan nomor putusan 19/DKPP-PKE-V/2016. Hal tersebut, kata Marsono, menunjukan bahwa Bawaslu Sultra telah melakukan pembangkangan terhadap putusan DKPP tersebut.
Kemudian, lanjut Marsono, Muniati Rigato diduga telah melakukan percobaan kejahatan berupa penggelapan barang bukti berupa uang sitaan pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2017, dengan motif barang bukti tersebut disimpan di rekening pribadinya.
“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum karena tidak ada ketentuan bahwa barang bukti dapat dititip di rekening pribadi karena terkait keaslian barang bukti dan kekuatan pembuktian,” paparnya.
Sedangkan Jumadil, kata Marsono, terindikasi tidak profesional dalam menjalankan tugas pengawasan sebagai Panwas dalam Pilkada Busel 2017.
“Itu berkaitan dengan adanya kasus ijazah palsu yang menyeret Wakil Bupati Buton Selatan sebagai tersangka. Ijazah merupakan salah satu dokumen persyaratan calon yang keasliannya tidak boleh luput dari pengawasan Panwas,” tegas Marsono.
Atas persoalan tersebut, Marsono menilai, Bawaslu Sultra terkesan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap peserta seleksi.
“Standar penilaian yang digunakan Bawaslu Sultra untuk menilai integritas peserta menjadi abu-abu, tidak jelas. Dan bahkan, dengan diloloskannya mantan Panwas yang diduga bermasalah tersebut, kita patut menduga bahwa proses seleksi sarat permainan,” tudingnya.
Menyikapi hal ini, Marsono mengaku, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk mengadukan masalah ini ke DKPP.
“Saat ini tim sedang menyusun materi aduan untuk dilaporkan ke DKPP dengan teradu tiga komisioner Bawaslu Sultra karena terkesan tidak profesional dalam melaksanakan tugas rekrutmen Panwas.”
“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi mereka dalam mewujudkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini pengawas Pemilu yang bersih dan beritegritas,” tutup Marsono.
Penulis: Rido
Editor : Herianto