Lima Terdakwa Penjual Miras di Buteng Diberi Hukuman Percobaan

Para terdakwa penjual miras saat menjalani sidang di Polsek Lakudo, Senin, 21 Agustus 2017.


Labungkari, Inilahsultra.com – Sebanyak lima terdakwa tindak pidanan ringan (Tipiring) penjualan miras mengikuti sidang putusan perkara di Polsek Lakudo, Senin, 21 Agustus 2017.

Para terdakwa itu merupakan hasil temuan saat cipta kondisi (Cipkon) operasi pekat Anoa 2017 di Polsek Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

-Advertisement-

Dalam sidang tersebut dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Mukhlassuddin SH MH.

Hakim ketua Mahmid SH usai proses persidangan mengungkapkan, upaya sidang yang digelar di Polsek Lakudo merupakan upaya pengadilan untuk memberikan pelayanan prima dan kemudahan bagi para pelaku untuk mengikuti sidang.

“Jarak Buteng dan kantor pengadilan di Pasarwajo Kabupaten Buton itu cukup jauh. Makanya kami coba berikan kemudahan. Namun proses sidang ini juga, kami sesuaikan dengan laporan dari Polsek yang bersangkutan. Ini juga hasil dari koordinasi antar pihak pengadilan dan Polsek Lakudo,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para terdakwa diputus berdasarkan Perda Kabupaten Buton (Perda Daerah Induk) No. 14 tahun 2013 tentang retribusi izin tempat penjual minuman beralkohol Pasal 5 ayat 1,2,3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.

“Namun semua vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu, tidak perlu dijalani karena diberi masa percobaan. Namun jika dalam masa percobaan itu, mereka melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dengan putusan hukum tetap, maka barulah mereka wajib jalani hukuman itu. Kalaupun tidak, maka setelah masa percobaan barulah mereka dinyatakan bebas,” tegasnya.

Mahmid menambahkan, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sidang masing-masing Rp 5.000.

Sementara Kapolsek Lakudo Iptu Hartoni mengungkapkan, seluruh tersangka terjaring saat Polsek Lakudo menggelar operasi pekat anoa tahun 2017 diseluruh wilayah hukum Polsek Lakudo beberapa waktu lalu.

“Untuk terdakwa La Halo diputus hukuman  21 hari, namun di beri masa percobaan dua bulan penjara, dan pembayaran biaya perkara sidang Rp 5.000. Barang bukti (BB) 5 liter minunan lokal berjenis arak dimusnahkan. Sementara terdakwa Wa Lengo (41), di pidana satu bulan, namun diberikan masa percobaan tiga bulan dan bayar Rp 5.000, BB 65 liter arak,” jelasnya.

Sementara La Ubu (41), dipidana 25 hari, dengan masa percobaan dua bulan, dan membayar biaya perkasa sebesar Rp 5.000. Barang bukti 25 liter arak, dan Satu botol Aqua besar 1500 ml arak.

Wa Obi (40), pidana 21 hari masa percobaan 1 bulan, BB 5 liter arak. Wa Osi (62),  pidana 21 hari masa percobaan 2 bulan, BB 5 liter arak.

Ia menambahkan, semua miras yang ditemukan langsung disita sebagai barang bukti. Nanti setelah selesai proses sidang, rencananya akan dimusnahkan.

“Mudah-mudahan, kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mencoba menjual Miras ini. Dan untuk para terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya menjual miras,” tutupnya.

Reporter: Ari
Editor: Herianto

Facebook Comments