Belajar Kasus Muna, KPU Koordinasi dengan 16 Lembaga Pemerintah

Hidayatullah 

Kendari, Inilahsultra.com – Belajar dari kasus Pilkada Muna tentang tidak dikeluarkannya surat keterangan tidak dalam tanggungan utang salah satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menggelar rapat koordinasi dengan 16 lembaga terkait.

Diantaranya, kepolisian yang akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) calon, Danrem 143 Haluoleo terkait pengunduran diri anggota TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang surat keterangan bebas narkoba serta beberapa lembaga lainnya.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menyebut, seluruh lembaga ini memiliki keterkaitan dengan pemenuhan syarat pasangan calon yang maju di Pilkada nanti.

“Ada keterkaitan pihak lain yang akan keluarkan surat keterangan, seperti psikologi, kesehatan dan tidak dalam pailit atau pernah dipidana,” ungkap Hidayatullah, Senin 21 Agustus 2017.

Di Pilkada Muna lalu, pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu tidak mendapatkan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang dari Pengadilan Negeri. Padahal, surat keterangan tersebut menjadi syarat calon untuk bisa lolos.

“Untuk pengadilan tinggi, misalnya Surat keterangan pernah dipindana, terpidana tapi tidak dipenjara dan tidak dalam pailit. Di Muna kemarin itu terhambat administrasi, sampai-sampai KPU bekerja keras dan KPU RI langsung turun tangan karena tidak dikeluarkan dari pengadilan negeri,” ungkap Dayat.

Untuk itu, agar masalah serupa tidak terulang lagi, pihaknya berkoordinasi lebih dini dalam menyatukan presepsi soal regulasi pilkada.

“Lembaga institusi berkoordinasi secepat mungkin agar tidak terhalangi, tidak ada upaya untuk mempersulit. Seperti SKCK tadi, dituliskan saja keterangannya nanti kita yang menilai,” ujarnya.

Hidayatullah menyebut, seluruh paslon yang maju pilkada, harus memenuhi seluruh yang disyaratkan KPU. Bila tidak terpenuhi, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Makanya, kita harap ada pemahaman bersama terkait hal jni. Nanti, KPU Sultra akan melakukan verifikasi terhadap surat keterangan yang dikeluarkan,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments