Polda Sultra Diminta Fokus Usut Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Busel

Ridwan Azali (kiri) saat menggelar jumpa pers di Warkop H Anto II Kendari, Rabu, 23 Agustus 207.


Kendari, Inilahsultra.com – Ridwan Azali, pelapor kasus dugaan ijazah palsu SMP milik Wakil Bupati Buton Selatan (Busel) H Laode Arusani meminta agar Polda Sultra serius mengusut kasus itu.

Permintaan itu disampaikan Ridwan Azali saat menggelar jumpa pers di Warung Kopi H. Anto II Kendari, Rabu, 24 Agustus 2017.

-Advertisement-

Menurut dia, berbagai bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik tidak perlu menunggu proses penyidikan perkara terkait yang juga sedang diproses Polres Mimika Papua.

Berbagai bukti, keterangan saksi-saksi dan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

“Kami meminta kepada Polda Sultra agar fokus pada tindak pidana penggunaan. Bicara proses pembuatan ijazah, perkara yang sedang diusut Polres Mimika, itu persoalan lain,” tegasnya.

Menurut dia, H Laode Arusani diduga sudah tiga kali menggunakan ijazah yang diduga palsu itu. Pertama saat mengikuti proses ujian paket C (Setingkat SMA), pencalonan saat anggota DPRD Buton, dan pencalonan sebagai Wakil Bupati Busel.

“Ijazah itu diduga digunakan. Makanya kami curiga ini (penggunaan ijazah diduga palsu) adalah kebiasaan oknum tersebut,” tegasnya.

Bukan hanya itu, beber Ridwan, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Buton yang lalu, H Laode Arusani sempat menggunakan gelar sarjana ekonomi (SE). Namun, ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Busel gelar tersebut tidak digunakan.

“Kan gelar sarjana ekonomi lebih tinggi, itu yang harusnya digunakan. Tapi kenapa tidak berani digunakan,” cetusnya.

Menurut Ridwan, hal yang menguatkan penggunaan ijazah palsu tersebut adalah surat pernyataan dari pihak sekolah SMP Negeri Banti Tembaga Pura. Pernyataan itu menyebutkan H Laode Arusani tidak pernah mengikuti pendidikan disekolah itu.

“Ada pernyataan dari pihak sekolah bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah pada tahun 2005. Karena sekolah itu baru menamatkan siswa pada tahun 2006,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi penangan kasus itu ke Polda Sultra. Namun Polda Sultra tidak menyebutkan secara eksplisit sudah ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Tapi melihat perkembangan perkara ini, bahwa SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan, jadi seharusnya sudah ada tersangka. Kemudian soal izin penyitaan juga, yah sudah tersangka. Sekalipun alasannya hanya salah ketik,” jelasnya.

Atas berbagai persoalan itu, Ridwan berjanji akan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Karena lapornya di Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Peliput: Tim

Facebook Comments