
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna, MNF (inisial) kembali berulah.
Meski sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar foto tidak senonoh VR, dia malah kembali meminta foto bugil VR, yang tidak lain perempuan yang melaporkannya ke polisi.
Dalam obrolan melalui pesan singkat Whatsapp, MNF meminta untuk melakukan panggilan video (video call) saat VR akan mandi.
“Saya VC (video call) kamu saat mandi e. Kan kalau kamu mandi pasti bugil,” pinta MNF seperti yang ada dalam obrolan whatsappnya kepada VR.
Saat ditemui di kediamannya, Selasa, 29 Agustus 2017, VR mengatakan, meski telah dilaporkan ke polisi karena telah menyebarkan foto berbau porno, MNF malah kembali berulah dan meminta VR untuk mengirim foto tanpa busana.
“Saya heran masih sementara berurusan dengan polisi dan saya laporkan karena dia (MNF, red) sebarkan foto-foto itu (porno), tetapi dia masih minta kirim lagi foto bugil,” katanya sembari memperlihatkan obrolan MNF saat meminta kirim foto tersebut.
Ia mengakui, jika sebelumnya dirinya pernah menjalin hubungan (pacaran) dengan MNF. Dirinya juga mengakui, jika saat menjalin hubungan itu pernah mengirimkan beberapa gambar syur kepada MNF. Hanya saja, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika foto-foto itu akan disebarkan seperti ini.
“Memang dulu sering dia minta kirimkan foto begituan. Kalau saya tidak kirimkan dia selalu ancam saya dengan kata-kata akan menyebarkan tu foto-foto dan akan membuat saya malu. Sudah seringmi kasian dia ancam-ancam saya kalau saya tidak kirimkan itu foto,” ujarnya sambil mencontohkan kata-kata ancaman MNF.
“Itu mi kasian kalau setiap dia minta kirim foto, selalu saya kirimkan. Tapi saya tidak tahu juga kalau dia akan sebarkan. Karena saat dia minta kirim itu foto dia bilang akan langsung hapus,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Muna MNF belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus penyebaran foto itu.
“Tunggu ya, saya belum bisa berkomentar kalau mengenai kasus itu. Saya no coment ya,” tutupnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone selulernya.
Diberitakan, dalam kasus ini, MNF diduga telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya Polres Muna menerima laporan penyebaran foto asusila dari teman korban R yang diduga dilakukan oleh pelaku MNF melalui akun Facebook (FB) milik R, Senin, 29 Mei 2017.
Laporan tersebut bernomor LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna, tanggal 29 Mei 2017.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din