Hakim Vonis Bebas Mantan Karyawan PT Panca Logam Makmur

Ilustrasi

Kendari, Inilahsultra.com – Dua mantan karyawan PT Panca Logam Makmue (PLM) Rijal T Fahreza dan Made Susastra, Senin 28 Agustus 2017 telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas belum terbayarnya royalti perusahaan terhadap negara secara bersama-sama.

“Syukur alhamdulilah vonis bebas oleh pengadilan Negeri Kendari sudah tepat dan berdasarkan fakta hukum, persoalan hukum kedua rekan kami tersebut, selama ini seolah-olah seperti dipaksakan oleh pihak tertentu, yang pada akhirnya mereka patut diduga dikriminalkan,” ungkap mantan karyawan PT PLM Akhrom Saleh melalui siaran persnya kepada Inilahsultra.com, Selasa 29 Agustus 2017.

-Advertisement-

Dia menyebut, perjuangan panjang genap 11 Bulan mendekam di Rutan Kelas II A Kota Kendari membuat Rijal Made tidak pernah patah arang, mereka terus berjuang mencari kebenaran sebenarnya, bahkan dibalik jeruji mereka masih tetap semangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara yang tidak bersalah, dan pada akhirnya berbuah manis.

“Iya hari ini 29 Agustus mereka berdua akan menghirup udara bebas, meskipun perjuangan mereka tidak sampai disini, soalnya secara aturan Jaksa Penuntut Umum tentunya melalukan upaya hukum (Kasasi), kami rasa itu kewajiban JPU ya silahkan saja, ditambah lagi pemulihan nama baik mereka berdua butuh waktu ke publik,” kata Akhrom.

Akhrom juga menambahkan sekadar menjadi ingatan bahwa konflik antar-pemegang saham minortas asal Jakarta dan mayoritas asal Surabaya berimbas kepada karyawan-karyawan kecil seperti Rijal dan Made, seperti kata pepatah “Gajah yang bertikai Semut yang terinjak-injak.

“Sebagai pengingat publik saja bahwa konflik yang berkepanjangan antar pemegang saham telah banyak memakan korban, kami rasa harus segera diselesaikan, sampai kapan mereka akan bertikai, apalagi sampai menelan korban kembali, kan kasihan karyawan-karyawan kecil seperti kami-kami ini menjadi korban para pemegang saham atau pimpinan, apalagi kedua rekan kami tersebut nyatanya divonis bebas tidak bersalah oleh hakim,” tutur Akhrom.

Masalah demi masalah PT. Panca Logam Makmur terhitung 5 tahun sampai dengan sekarang tidak juga selesai, sebaiknya pemerintah setempat lebih baik mengambil alih tambang emas itu, sebab kebanyakan masalahnya dibanding kebaikkannya.

“Semoga dengan bebasnya kedua rekan kami menjadi pembelajaran untuk semua, utamanya para pimpinan dan pemegang saham. Perjuangan Rijal dan Made bukanlah tanpa pengorbanan mereka bahkan nyaris terabaikan, oleh karenanya semoga para raja-raja dapat berdamai dengan legowo, bila tidak serahkan itu tambang ke rakyat Bombana,” tutup Akhrom.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments