
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Jelang Pilkada serentak 2018, dipastikan jabatan Gubernur Sultra dan dua kepala daerah, Kota Baubau dan Konawe akan dijalankan pelaksana tugas (Plt).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah mengatakan, berdasarkan akhir masa jabatan yang pertama kali turun Plt adalah Wali Kota Baubau. Karena masa jabatan yang bersangkutan akan berakhir pada 30 Januari 2018.
Sama halnya dengan gubernur, dipastikan akan dijabat oleh Plt. Sesuai akhir masa jabatan, Gubernur Sultra dan Wakil Gubernur Sultra akan berakhir pada 18 Februari 2017.
Begitu pula dengan Konawe. Jabatan Kerry Syaiful Konggoasa-Parinringi akan berakhir pada 13 Juni 2017.
Sedangkan Kolaka, akan berakhir masa jabatannya pada 15 Januari 2019.
Turunnya Plt ini karena masa jabatan mereka sudah berakhir di tengah tahapan pilkada 2018 berlangsung. KPU sendiri, telah menetapkan jadwal pemungutan suara untuk Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018.
“Untuk gubernur, Konawe, Kota Baubau praktis ada Plt sampai pelantikan. Dengan demikian, proses Pilkada ada Plt yang menjabat,” ungkap Hidayatullah, Rabu, 30 Agustus 2017.
Menurut Hidayatullah, yang menentukan jabatan Plt bupati maupun wali kota adalah Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Sedangkan Plt Gubernur, akan ditentukan oleh Presiden melalui Mendagri.
“Kalau Gubernur Sultra, nanti presiden yang tetapkan,” jelasnya.
Dia menyebut, selain menjalankan roda pemerintahan, kewajiban utama Plt adalah mensukseskan pelantikan bupati defenitif.
“Diharapkan tidak ada Plt yang sulitkan proses penganggaran pilkada nanti. Masih ada penganggaran pada 2018 meskipun kita sudah NPHD. Tahapan pengeluaran anggaran mesti ada pelaporan kepada Plt nantinya,” pungkasnya.
Peliput: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto