Pilkada Kolaka Tanpa Pj, Incumbent Harus Cuti Saat Kampanye

Hidayatullah


Kendari, Inilahsultra.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka dipastikan tak akan diturunkan Penjabat (Pj) Bupati. Namun, jika incumbent ingin maju lagi, aturannya harus cuti pada saat kampanye.

Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Ahmad Sjafei-Jayadi akan berakhir pada 15 Januari 2019.

-Advertisement-

Berbeda dengan tiga pilkada lainnya, Kota Baubau, Konawe dan Pilgub Sultra yang akan diturunkan Pj.

Pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018. Masih ada sekitar enam bulan jabatan tersisa bagi incumbent sebelum berakhir masa jabatannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah mengatakan, incumbent hanya diwajibkan cuti pada saat kampanye. Setelah itu, dia kembali menjabat.

“Untuk Kolaka, hanya cuti bupatinya pada saat kampanye dan setelah itu aktif lagi jadi bupati,” ungkap Hidayatullah beberapa waktu lalu.

Bila proses pilkada selesai sebelum berakhir masa jabatan incumbent, maka proses pelantikan tergantung Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pelantikan tergantung Mendagri setelah KPU tetapkan calon terpilih. Selama ini kan dilantik setelah akhir masa jabatan,” jelasnya.

Menurut dia, sepanjang yurispudensi yang terjadi Mendagri melantik pejabat terpilih setelah masa jabatan mereka berakhir. Dengan demikian, Bupati Kolaka akan dilantik pada 15 Januari 2019 atau setelah itu.

“Semua berakhir pada Akhir masa jabatan. Tapi, tergantung Mendagri kapan melantik. Mungkin pilkadanya serentak, tapi pelantikannya tidak serentak,” ujarnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments