
Idris
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Angka perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Pasarwajo pada tiga wilayah Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Butong Tengah hingga Agustus 2017 meningkat 10 persen dibanding Tahun 2016 lalu.
Hal itu diungkap Panitera Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo, Drs. Idris di ruang kerjanya, Rabu, 6 September 2017.
Menurut dia, tingginya angka perceraian kebanyakan karena faktor ekonomi. Selain itu ada pihak ketiga pada hubungan suami istri. Sehingga gugatan yang masuk di PA Pasarwajo didominasi oleh istri.
“Kebanyakan istri yang menggugat cerai,” ujarnya.
Idris menambahkan, faktor lain yang membuat perceraian karena suami merantau.
Dia merinci dari 128 permohonan gugatan cerai di PA Pasarwajo yang sudah dinyatakan inkrach atau memiliki kepastian hukum tetap sebanyak 106 perkara atau 80 persen sedangkan 22 perkara lainnya masih dalam proses.
“Sisanya tinggal 22 yang masih dalam proses,” terangnya.
Reporter: Nia
Editor: Herianto