
Ilustrasi
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sebanyak 645 guru di Kabupaten Buton belum menerima surat keputusan (SK) bupati sebagai guru tidak tetap (GTT). Pasalnya, antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) saling ‘lempar’ tanggung jawab.
Kasubid Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPPD Buton La Jali mengatakan, para GTT itu masih harus menunggu kesepakatan antara Dikbud dan BKPPD tentang mekanisme pembuatan SK.
“Dinas Pendidikan yang usulkan ke kami (BKPPD) untuk ditandatangani bupati. Maunya kami SK itu dibuat secara kolektif. Tapinya maunya La Duani (Pegawai Dikbud yang ditugaskan mengimput data) dibuat perorangan. Jadi sekarang kita belum proses karena masih tunggu informasi dari Pak Duani,” kata La Jali saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2017.
Menurut dia, jika dibuat secara kolektif dengan satu penomoran dapat memudahkan bupati untuk menandatangani SK tersebut. Pasalnya, bupati hanya bertanda tangan pada selembar kertas. Sehingga BKPPD tinggal menyalin isi petikan SK yang ditandatangani bupati untuk semua GTT mulai dari tingkat TK hingga SMP.
“Saat bagian hukum BKPPD tanya ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, katanya bukan maunya dia (Kadis), tapi maunya La Duani,” urainya.
Saat dikonfirmasi, La Duani tegas membantah pernyataan itu. Menurutnya, dia tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah SK itu dibuat secara kolektif atau perorangan. Semua keputusan ada pada pimpinan dalam hal ini kepala dinas.
“Tidak ada begitu. Saya orang kecil, tidak mungkin kadis mau ikut saya punya kemauan. Pasti ada kebijakan. Saya staf biasa, disuruh untuk kerja sebagai operator untuk input data. Tapi kalau kebijakan mau dibuat kolektif atau perorangan bukan kebijakan saya itu kebijakan pimpinan,” kata Duani dikonfirmasi vis telepon.
Sementara itu Kepala Dikbud Buton, La Renda belum dapat dikonfirmasi. berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon namun belum ada respon.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dikbud Buton La Ode Fasikin, setuju jika SK Bupati dibuat secara kolektif sehingga bupati tidak harus bertandatangan pada ratusan SK GTT yang akan dibuat. Dia bahkan menyarankan sebaiknya SK tetap dibuat kolektif namun dilakukan perkecamatan.
“Saya pikir pertimbangannya BKPPD sudah bagus supaya pak bupati tidak menandatangani SK ratusan orang itu. Kalau bisa dikelompokan per kecamatan lah biar lebih bagus,” kata Fasikin.
SK Bupati bagi para GTT berfungsi untuk mendapatkan Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sehingga GTT bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat.
Reporter: Nia
Editor: Din




