Rekrutmen Pendamping Desa di Sultra Diduga Banyak Pelanggaran

Bacakan

Contoh pelanggaran pelulusan. Pelamar dengan bobot tertinggi tidak lulus. Sementara bobot terendah dinyatakan lulus. 

Kendari, Inilahsultra.com – Rekrutmen Pendamping Desa pada Tahun 2017 diduga menyalahi panduan teknis penerimaan.

-Advertisement-

Forum Peduli Pendamping Desa Provinsi Sulawesi Tenggara (FP2D – SULTRA), Surahman Ishak mengatakan, dalam panduan teknis rekrutmen tenaga pendamping professional Tahun anggaran 2017, proses seleksi kualifikasi pendaftar dilakukan melalui sistem komputerisasi secara online yang terpusat yang dapat diakses oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan daftar pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi aktif berdasarakan ranking dari data pelamar yang telah dihitung secara komputerisasi pada sistem pendaftaran berdasarkan bobot pengalaman, pendidikan, kesesuaian domisili dan umur.

Namun faktanya, perengkingan kualifikasi pelamar oleh PPBJ Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai Berita Acara Penetapan Daftar Pendek (Shortlist) peserta tes tertulis rekrutmen tenaga pendamping profesional P3MD Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 901/549/BA.2/DPMD tanggal 4 September 2017 tidak dilakukan secara komputerisasi tetapi dilakukan secara manual yang diduga ada unsur maladministrasi.

“Hal ini dikuatkan dengan banyaknya yang lulus tidak sesuai dengan persyaratan rekrutmen,” ungkapnya, Kamis 7 September 2017.

Beberapa contoh atau bukti bahwa proses perengkingan tidak dilakukan secara komputerisasi adalah pelamar yang memiliki bobot lebih rendah dinyatakan lulus. Misalnya, pada kategori PLD, Suhardi memiliki bobot 58 tapi dia dinyatakan tidak lulus. Justru yang lulus adalah Israwati dengan bobot 51.

Selain itu, pelamar yang tidak berdomisili  pada lokasi yang memiliki Kuota PLD dan PDP (berdasarkan bukti Nomor KTP pelamar), tetap dinyatakan lulus oleh PPBJ Provinsi Sulawesi Tenggara.

Misalnya, yang diluluskan di Kabupaten Muna untuk kategori PDP memiliki kode NIK Kota Kendari. Padahal yang memiliki kode NIK Muna tidak lulus.

Hal ini juga ditemukan di Konawe. Alamat nomor KTP-nya, Kota Kendari sementara dia diluluskan di Konawe.

“Kemudian, pelamar yang belum mencukupi batas minimal lama pengalaman kerja di pemberdayaan dinyatakan lulus oleh PPBJ Provinsi Sulawesi Tenggara (Tenaga Ahli (S1) pengalaman pemberdayaan Minimal 5 Tahun),” bebernya.

Masih kata dia, beberapa orang dinyatakan lulus shortlist TA TTG, TA ID, TA PSD, sementara berdasarkan analisa tahun lahir mereka rata-rata punya pengalaman kerja jika setelah wisuda langsung kerja baru mencapai 3 sampai dengan 4 tahun sesuai Umur Ijazah S1.

“Pelamar yang belum mencukupi batas minimal umur dinyatakan lulus oleh PPBJ Provinsi Sulawesi Tenggara (Minimal 25 Tahun),” jelasnya lagi.

Contoh tersebut, sebut dia, hanya salah satu dari sekian banyak yang terkategori pelanggaran maladministrasi.

Menyikapi uraian di atas, FP2D SULTRA dengan menolak hasil perangkingan kualifikasi pelamar oleh PPBJ Provinsi Sultra sesuai berita acara penetapan daftar pendek peserta tes tertulis rekruitmen tenaga pendamping profesional P3MD Nomor : 901/549/BA.2/DPMD, tertanggal 4 September 2017 yang diumumkan di koran karena syarat pelanggaran maladministrasi.

“Kami mendedak DPRD Sultra untuk melakukan hearing dengan menghadirkan pihak PPBJ Provinsi Sultra sebelum jadwal tes tertulis,” tekannya.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sultra melakukan pemantauan di setiap tahapan tekruitmen pendamping ini.

“Kami menolak pendamping desa yang tidak kompeten, tidak profesional dan tidak berpengalaman dalam melakukan pendampingan desa dan asistensi terhadap masyarakat dan pemerintah desa,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra Tasman Taewa dikonfirmasi terkait ini belum memberikan jawaban.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments